Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Pelaksanaan Kerja Sama Pemerintah Dan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur (2023)

Pelaksanaan Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur

Peraturan Menteri ini mengatur tentang ketentuan umum, jenis infrastruktur, penyelenggara kerja sama pemerintah dan badan usaha, tata cara pelaksanaan kerja sama pemerintah dan badan usaha, kerja sama pemerintah dan badan usaha skala kecil, peralihan prakarsa kerja sama pemerintah dan badan usaha, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup

Metadata Dokumen

Bidang Kategori Bidang Pembiayaan dan Investasi Pembangunan
Unit Kerja Direktorat Pembiayaan Strategis dan Inovatif
Jenis Pengetahuan Pengetahuan Explicit
Jenis Output Peraturan Perundang-undangan
Referensi yang Digunakan -
Mitra (Unit Kerja/Instansi Lain) Internal UKE (Direktorat Pembiayaan Strategis dan Inovatif)
Bisnis Proses -
Manfaat Memberikan kepastian hukum dan panduan teknis, menjelaskan jenis infrastruktur yang bisa dikerjasamakan, mengatur peran dan tanggung jawab penyelenggara KPBU, menyusun tata cara pelaksanaan KPBU secara sistematis, mendorong pengembangan KPBU skala kecil, mengatur mekanisme peralihan prakarsa, menjamin keberlanjutan dan pengawasan
Hak Akses Dokumen Terbuka
Dokumen Pengetahuan
Tanggal Publikasi 29 Oktober 2025 10:40:32
Video -