Modul Pelatihan Sistem Perlindungan Anak (2023)
Outcome 5 Child Protection Program Kerja Sama RI-UNICEF pada Output 5.1 Enabling Environment pada Input activity 5.1.1.1 Improve the capacity and coordination for child protection system strengthening at national and sub-national levels including developm
Modul Pelatihan Sistem Perlindungan Anak ini merupakan modul telah dimutakhirkan pada tahun 2023 mengingat berkembangnya isu dan kebijakan terkait perlindungan anak. Sebelumnya modul ini disusun pertama kali pada tahun 2016. Modul Pelatihan Sistem Perlindungan Anak ini diharapkan menjadi pegangan untuk meningkatkan perencanaan dan penganggaran berbasis sistem guna mewujudkan pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak melalui kerja-kerja yang terencana, menyeluruh dan berkelanjutan, baik di pusat maupun daerah.
Metadata Dokumen
Bidang Kategori | Kedeputian Bidang Pembangunan Manusia, Masyarakat dan Kebudayaan |
Unit Kerja | Direktorat Keluarga, Perempuan, Anak, Pemuda, & Olahraga |
Jenis Pengetahuan | Pengetahuan Explicit |
Jenis Output | Modul |
Referensi yang Digunakan | buku, laporan penelitian, peraturan perundang-undangan dan kebijakan, konvensi, peraturan internasional, dan publikasi |
Mitra (Unit Kerja/Instansi Lain) | Internal UKE (Direktorat Keluarga, Perempuan, Anak, Pemuda, & Olahraga) UKE lain (Pusat Pembinaan Pendidikan dan Pelatihan Perencana) Instansi lain (Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Dalam Negeri, UNICEF) |
Bisnis Proses |
Modul Pelatihan Sistem Perlindungan Anak disusun pertama kali pada tahun 2016 dan telah digunakan untuk Pelatihan Sistem Perlindungan Anak di tingkat pusat dan daerah. Pada tahun 2021 dan 2022, dilakukan penyesuaian Modul Pelatihan Sistem Perlindungan Anak dengan ketentuan kurikulum pelatihan di Kementerian PPN/Bappenas dan Kementerian Dalam Negeri. Selanjutnya, pada tahun 2023 dilakukan pemutakhiran Modul Pelatihan Sistem Perlindungan Anak agar secara substansi mengakomodir perkembangan isu dan kebijakan perlindungan anak terbaru. |
Manfaat | 1. Sebagai Modul Pelatihan Sistem Perlindungan Anak yang diikuti fungsional perencana baik di pusat maupun daerah; 2. Sebagai bahan pegangan atau pedoman untuk meningkatkan perencanaan dan penganggaran berbasis sistem guna mewujudkan pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak melalui kerja-kerja yang terencana, menyeluruh dan berkelanjutan |
Hak Akses Dokumen | Shareable |
Dokumen Pengetahuan | |
Tanggal Publikasi | 12 Februari 2024 17:59:34 |
Video | - |