Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 6 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Pemerintah Dan Badan Usaha Di Ibu Kota Nusantara (2022)
Permen PPN/Kepala Bappenas
Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor 6 Tahun 2022 mengatur tata cara pelaksanaan Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) khusus untuk pembangunan di Ibu Kota Nusantara (IKN). Peraturan ini menjadi pedoman teknis bagi seluruh pemangku kepentingan dalam merencanakan, menyiapkan, melakukan transaksi, hingga mengawasi proyek KPBU di IKN. Di dalamnya diatur mekanisme mulai dari identifikasi proyek, penyiapan dokumen, penjajakan minat pasar, pemilihan badan usaha pelaksana, penjaminan, pengelolaan risiko, hingga tata kelola pelaksanaan kerja sama. Regulasi ini memastikan bahwa penyelenggaraan KPBU di IKN dilakukan secara terstandar, terintegrasi, dan selaras dengan rencana induk pengembangan IKN.
Metadata Dokumen
| Bidang Kategori | Bidang Pembiayaan dan Investasi Pembangunan |
| Unit Kerja | Direktorat Pembiayaan Strategis dan Inovatif |
| Jenis Pengetahuan | Pengetahuan Explicit |
| Jenis Output | Peraturan Perundang-undangan |
| Referensi yang Digunakan | - |
| Mitra (Unit Kerja/Instansi Lain) | Internal UKE (Direktorat Pembiayaan Strategis dan Inovatif) |
| Bisnis Proses | - |
| Manfaat | Aturan ini memberikan manfaat penting bagi kelancaran pembangunan IKN melalui skema KPBU. |
| Hak Akses Dokumen | Terbuka |
| Dokumen Pengetahuan | |
| Tanggal Publikasi | 21 November 2025 17:20:58 |
| Video | - |
