Pengelolaan Zona Ekonomi Ekslusif dalam Menghadapi Dinamika Geopolitik Laut China Selatan (2020)

Pengelolaan Zona Ekonomi Ekslusif dalam Menghadapi Dinamika Geopolitik Laut China Selatan

Sebagai negara kepulauan dengan wilayah perairan yang sangat luas, perairan Indonesia berbatasan langsung dengan beberapa negara tetangga1 . Kondisi inilah yang kemudian menjadikan Indonesia sebagai negara dengan potensi konflik batas maritim yang cukup tinggi. Salah satunya adalah ketegangan yang ditimbulkan akibat masuknya kapal penangkap ikan Tiongkok yang dijaga oleh Coast Guardnya ke wilayah Zona Ekslusif Ekonomi (ZEE) di perairan Laut Natuna2 . Kejadian tersebut bukanlah yang pertama kali terjadi di perairan Indonesia, karena sebelumnya di wilayah lain seperti perairan Banda, Laut Aru, NTT, hingga Ambon pernah dimasuki oleh kapal-kapal asing secara ilegal3 . Pada saat kapal-kapal asing mengeksploitasi sumber daya perikanan di ZEE Indonesia secara ilegal, nelayan asli Indonesia tidak mampu menjangkau perairan ZEE tersebut karena terkendala ukuran perahu dan kondisi perairan ZEE. Di samping itu, keterbatasan armada penjaga perairan Indonesia juga menyebabkan ada banyak celah yang bisa digunakan oleh kapal asing untuk mengeksploitasi sumber daya perikanan di perairan Indonesia secara ilegal. Dinamika politik yang terjadi di perairan laut Natuna menjelang pergantian tahun seharusnya menjadi titik balik reorientasi kebijakan maritim Indonesia. Wilayah ZEE Indonesia yang sedemikian luas sebaiknya diimbangi dengan kebijakan yang memungkinkan nelayan-nelayan Indonesia bisa memanfaatkan sumber daya perikanan di seluruh wilayah Indonesia secara berkelanjutan dan aman karena didukung oleh armada penjaga perairan laut yang kuat

Metadata Dokumen

Bidang Kategori Sekretariat Kementerian PPN/Bappenas
Unit Kerja Pusat Analisis Kebijakan dan Kinerja
Jenis Pengetahuan Pengetahuan Tacit
Jenis Output ringkasan_kebijakan_policy_brief
Referensi yang Digunakan Referensi dokumen merujuk pada UNCLOS, UU No. 17/1985, kebijakan KKP, data BMKG, RPJMN Bappenas, dan pandangan para ahli serta jurnal hukum dan kebijakan kelautan.
Mitra (Unit Kerja/Instansi Lain) Internal UKE (Pusat Analisis Kebijakan dan Kinerja)
Bisnis Proses

Proses Bisnis Analisis Kebijakan :

  1. Menentukan tema besar analisis kebijakan.
  2. Melakukan identifikasi dan prioritisasi isu strategis/major project.
  3. Memilih topik isu strategis/major project, melakukan identifikasi pemangku kepentingan yang relevan untuk diskusi, serta menetapkan penanggung jawab penyusunan naskah.
  4. Menyelenggarakan diskusi dan mencatat isu-isu yang akan diangkat dalam policy brief atau nota kebijakan.
  5. Melaksanakan FGD lanjutan dan/atau kunjungan lapangan.
  6. Menyusun draf policy brief atau nota kebijakan.
  7. Melakukan telaah (review) terhadap policy brief atau nota kebijakan.
  8. Melakukan finalisasi dan pemformatan terhadap policy brief.
  9. Mengirimkan Nota Dinas (ND) kepada unit kerja yang terkait dengan policy brief final.
  10. Melakukan publikasi serta menyimpan policy brief atau nota kebijakan ke cloud (Google Drive) dan Drive Bappenas.
     
Manfaat Bahan Pertimbangan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas)
Hak Akses Dokumen Terbuka
Dokumen Pengetahuan
Tanggal Publikasi 24 Juli 2025 13:23:00
Video -