Bidang Kategori |
Sekretariat Kementerian PPN/Bappenas |
Unit Kerja |
Pusat Data dan Informasi Perencanaan Pembangunan |
Jenis Pengetahuan |
Pengetahuan Tacit
|
Jenis Output |
multimedia |
Referensi yang Digunakan |
-
|
Mitra (Unit Kerja/Instansi Lain) |
Internal UKE (Pusat Data dan Informasi Perencanaan Pembangunan) |
Bisnis Proses |
- User membuat permintaan layanan dengan mengakses aplikasi Helpdesk Pusdatinrenbang melalui link https://helpus.bappenas.go.id.
- User melakukan Login ke Aplikasi HelpUs menggunakan SSO Bappenas dengan mengisi username dan password.
- User memilih layanan yang dibutuhkan.
- User mengisi formulir permohonan layanan dengan melampirkan kendala permasalahan dan melampirkan nomor telepon yang dapat dihubungi.
- User melakukan self service dengan melihat panduan layanan dalam bentuk Popup PanduanTrobleshoot.
- Admin HelpUs menerima permintaan layanan dalam bentuk Formulir isian user.
- Admin HelpUs memberikan panduan penyelesaian layanan kepada user melalui WhatsApp berdasarkan data yang diambil dari Aplikasi HelpUs.
- Admin mengubah status menjadi selesai jika layanan sudah sesuai.
- Admin meneruskan ke PIC Teknisi yang akan memproses permintaan layanan ke Teknisi, PIC Teknisi menerima permintaan layanan yang telah didistribusikan oleh Admin HelpUs.
- PIC Teknisi menyetujui permintaan layanan dari user yang telah diverifikasi oleh Admin HelpUs.
- PIC Teknisi mengembalikan permintaan layanan ke Admin jika layanan tidak sesuai.
- PIC Teknisi memproses permintaan layanan dari user yang telah diverifikasi oleh Admin.
- PIC Teknisi menyelesaikan permintaan layanan pada Aplikasi HelpUs. Dalam hal ini Status Permintaan Layanan Pada Tahapan Proses.
- PIC Teknisi melakukan pembaharuan status permintaan layanan pada aplikasi HelpUs dengan status (selesai) dan mengisikan deskripsi dan bukti dukung penyelesaian.
- User mengajukan keluhan atas penyelesaian permintaan layanan. "Fitur pengajuan keluhan: 1. Fitur Baru; 2. Fitur tersedia 1x24 Jam dari waktu perubahan status penyelesaian layanan. Bila melewati batas waktu otomatis status layanan selesai dan user masuk ke halaman rating; PIC Teknisi melakukan konfirmasi keluhan kepada user.
- PIC Teknisi melakukan konfirmasi keluhan kepada user.
- PIC Teknisi memproses keluhan user.
- PIC Teknisi menyelesaikan permintaan layanan pada Aplikasi HelpUs.
- PIC Teknisi melakukan pembaharuan status permintaan layanan pada aplikasi HelpUs dengan status (selesai) dan mengisikan deskripsi dan bukti dukung penyelesaian.
- Permintaan layanan user terpenuhi, user memberikan penilaian pada aplikasi HelpUs.
- Layanan terselesaikan.
|
Manfaat |
Aplikasi HelpUs juga dibuat guna memfasilitasi dan mempercepat proses pemenuhan kebutuhan seluruh pegawai Kementerian PPN/Bappenas terkait layanan Pusdatinrenbang yang terpusat (satu pintu). |
Hak Akses Dokumen |
Terbuka |
Dokumen Pengetahuan |
|
Tanggal Publikasi |
26 Maret 2024 11:07:14 |
Video |
https://link.bappenas.go.id/Video_Panduan_Pengajuan_Permohonan_Layanan_HelpUs_Self-Service
|