Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyusunan dan Evaluasi Rencana Aksi Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (2023)
Tata Cara Penyusunan dan Evaluasi RAK LLAJ
Tata Cara Penyusunan dan Evaluasi Rencana Aksi Keselamatan LLAJ merupakan pedoman atau panduan bagi Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota dalam menyusun Rencana Aksi Keselamatan LLAJ sesuai dengan kewenangannya masing-masing.
Metadata Dokumen
| Bidang Kategori | Bidang Infrastruktur |
| Unit Kerja | Direktorat Transportasi |
| Jenis Pengetahuan | Pengetahuan Explicit |
| Jenis Output | Peraturan Menteri |
| Referensi yang Digunakan | - |
| Mitra (Unit Kerja/Instansi Lain) | Instansi lain (Penanggung Jawab Pilar Keselamatan LLAJ (Kementerian PU, Kementerian Perhubungan, Kepolisian RI, Kementerian Kesehatan)) |
| Bisnis Proses |
a) Identifikasi dan analisis kondisi perkembangan situasi Keselamatan LLAJ. b) Penentuan mekanisme pelaksanaan, pengendalian, evaluasi, dan pelaporan RAK LLAJ. c) Pelaksanaan koordinasi dan konsultasi melalui Forum LLAJ. d) Pembahasan penyempurnaan dan finalisasi rancangan Peraturan Menteri. e) Penetapan Peraturan Menteri. |
| Manfaat | a) Memberikan arahan prinsip dasar penyelenggaraan KLLAJ yang selaras dengan perencanaan pembangunan nasional dan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan/ Sustainable Development Goals. b) Memberikan pedoman perencanaan pembangunan bagi Kementerian/Lembaga serta Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota dalam mendukung pencapaian target RUNK LLAJ 2021-2040. c) Memberikan pedoman penyusunan RAK LLAJ Kementerian/Lembaga dan Pemda Provinsi/ Kabupaten/Kota. d) Mewujudkan konsistensi dan keselarasan dalam penyelenggaraan KLLAJ Kementerian/ Lembaga dan Pemda Provinsi/Kabupaten/Kota. e) Memberikan acuan bagi pemangku kepentingan yang terlibat dalam penyelenggaraan KLLAJ. |
| Hak Akses Dokumen | Terbuka |
| Dokumen Pengetahuan | |
| Tanggal Publikasi | 27 April 2025 22:57:13 |
| Video | - |
