Laporan Akhir Reviu Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 (2021)

Reviu Pilkada 2020

1. Mengidentifikasi situasi pandemi dan upaya penyelesaian yang dilakukan oleh KPU dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 2. Menganalisis peraturan perundang-undangan yang diterbitkan dalam rangka penyesuaian pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 dalam kondisi pandemi COVID-19 3. Meriviu penyusunan ulang jadwal, penganggaran dan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 (dari pengaktifan kembali tahapan Pilkada hingga penyelesaian sengketa hasil Pilkada) 4. Memberikan saran bentuk perbaikan kebijakan

Metadata Dokumen

Bidang Kategori Bidang Politik, Hukum, Hak Asasi Manusia, Pertahanan dan Keamanan
Unit Kerja Direktorat Ideologi, Kebangsaan, Politik, dan Demokrasi
Jenis Pengetahuan Pengetahuan Explicit
Jenis Output laporan
Referensi yang Digunakan -
Mitra (Unit Kerja/Instansi Lain) Internal UKE (Direktorat Ideologi, Kebangsaan, Politik, dan Demokrasi)
Instansi lain (Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum), Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, Lembaga Ketahanan Nasional, Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, Komisi Penyiaran Indonesia, Komisi Informasi (KI) Pusat, Dewan Pers, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Dewan Ketahanan Nasional, Akademisi/Praktisi, Lembaga Think Tank dan Penelitian)
Bisnis Proses

Reviu penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 dilakukan melalui beberapa aspek, yaitu aspek regulasi (kerangka hukum pilkada), aspek teknis pelaksanaan, dan aspek perbaikan kebijakan.

Manfaat Untuk memotret, mengaji, dan memberikan reviu atau evaluasi atas penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 yang diselenggarakan dalam kondisi wabah pandemi COVID-19
Hak Akses Dokumen Terbuka
Dokumen Pengetahuan
Tanggal Publikasi 14 Mei 2025 10:02:28
Video -