Laporan Hasil Reviu Indeks Demokrasi Indonesia (2018)

Reviu Indeks Demokrasi Indonesia

1. Memahami konteks keberadaan IDI sebagai instrumen pengukuran kuantitatif dalam mendukung visi pembangunan politik di RPJPN 2005-2025 2. Melakukan evaluasi terhadap instrumen pengukuran IDI dalam fungsinya mendukung pencapaian visi misi pembangunan politik RPJPN 2005-2025 dan pembangunan sektor lainnya. 3. Mempelajari berbagai alternatif penggunaan analisis dan/instrumen pengukuran baru untuk mendukung visi pembangunan politik RPJPN 2005-2025 4. Mengevaluasi ketepatan pendekatan perencanaan yang ditetapkan dalam penyusunan RKP 2019 dan RPJMN 2020-2024

Metadata Dokumen

Bidang Kategori Bidang Politik, Hukum, Hak Asasi Manusia, Pertahanan dan Keamanan
Unit Kerja Direktorat Ideologi, Kebangsaan, Politik, dan Demokrasi
Jenis Pengetahuan Pengetahuan Explicit
Jenis Output laporan
Referensi yang Digunakan RPJPN 2005-2020, RPJMN 2015-2019
Mitra (Unit Kerja/Instansi Lain) Internal UKE (Direktorat Ideologi, Kebangsaan, Politik, dan Demokrasi)
Instansi lain (Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum), Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, Lembaga Ketahanan Nasional, Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, Komisi Penyiaran Indonesia, Komisi Informasi (KI) Pusat, Dewan Pers, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Dewan Ketahanan Nasional, Akademisi/Praktisi)
Bisnis Proses
  1. Melakukan pertemuan koordinasi, konsinyasi, FGD dan lain-lain dengan mitra kerja Bappenas dan para ahli untuk rekonsiliasi data dan klarifikasi informasi.
  2. Melakukan pemetaan dan menyusun indikator kegiatan “Reviu Indeks Demokrasi Indonesia”.
  3. Mengumpulkan data dan informasi mengenai
  4. Melakukan kunjungan lapangan ke beberapa daerah yang menjadi lokus pendukung kajian untuk melakukan wawancara mendalam dan FGD.
  5. Menyusun laporan kajian beserta rekomendasinya.
Manfaat 1. Sebagai bahan penyusunan dan masukan/umpan balik dalam perencanaan program/kegiatan dan penganggaran tahun-tahun berikutnya, khususnya pada sub-bidang politik dalam negeri. 2. Sebagai masukan berkenaan dengan efektivitas program/kegiatan dalam mencapai target/sasaran pembangunan khususnya sub-bidang politik dalam negeri, sebagaimana diamanatkan oleh RPJPN 2005-2025 dan RPJMN 2015-2019.
Hak Akses Dokumen Terbuka
Dokumen Pengetahuan
Tanggal Publikasi 14 Mei 2025 11:19:17
Video -