Ringkasan Rincian Output (RO) Kementerian/Lembaga Tahun 2023 yang Mendukung Percepatan Penurunan Stunting (2023)
Monitoring dan evaluasi dalam rangka percepatan penurunan stunting
Pelaksanaan penandaan anggaran menjadi wadah untuk Kementerian/Lembaga memastikan komitmen dan kontribusi tehadap percepatan penurunan stunting. Ringkasan penandaan ini mengidentifikasi rincian output (RO) dan menghitung besaran alokasi anggaran K/L Tahun Anggaran (TA) 2023 yang berkontribusi terhadap percepatan penurunan stunting. Ringkasan penandaan ini dilakukan mengacu pada data Renja K/L, DIPA awal TA 2023, RKA K/L dan kertas kerja K/L per Februari 2023. Penandaan anggaran yang berkontribusi terhadap percepatan penurunan stunting hanya dilakukan pada anggaran belanja K/L dalam APBN, tidak termasuk Belanja Non-K/L, Dana Transfer ke Daerah, Dana Desa serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Metadata Dokumen
Bidang Kategori | Kedeputian Bidang Pembangunan Manusia, Masyarakat dan Kebudayaan |
Unit Kerja | Direktorat Kesehatan dan Gizi Masyarakat |
Jenis Pengetahuan | Pengetahuan Explicit |
Jenis Output | publikasi |
Referensi yang Digunakan | Peraturan Presiden Nomor 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting; Pedoman Penandaan, Pemantauan, dan Evaluasi Kinerja Pembangunan dan Anggaran Percepatan Pencegahan Stunting K/L, Kementerian PPN/Bappenas dan Kementerian Keuangan |
Mitra (Unit Kerja/Instansi Lain) | Internal UKE (Direktorat Kesehatan dan Gizi Masyarakat) Instansi lain (Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan) |
Bisnis Proses |
Untuk tahun 2023, pelaksanaan identifikasi dan konfirmasi kepada K/L dilakukan melalui pertemuan hybrid yang dilakukan pada Februari - Maret 2023 dengan melibatkan Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Keuangan dan 18 K/L yang memiliki keluaran yang berkontribusi terhadap percepatan penurunan stunting. Hasil konfirmasi tersebut menyepakati sebanyak 189 RO mendukung penurunan stunting, dengan rincian 64 RO mendukung intervensi spesifik, 66 RO intervensi sensitif dan 59 RO intervensi dukungan. Ringkasan ini akan dilakukan pemutakhiran sesuai dengan perubahan data Renja dan RKA K/L pada tahun berjalan. |
Manfaat | Penandaan anggaran tematik stunting bertujuan untuk mengidentifikasi kegiatan dan menghitung alokasi anggaran yang terkait dengan percepatan penurunan stunting. Selain itu, penandaan juga dilakukan untuk memastikan dan mengadvokasi K/L, intervensi penurunan stunting dilakukan secara terintegrasi di lokasi prioritas dan menyasar sasaran prioritas. Penandaan anggaran tematik stunting dilakukan pada belanja K/L dalam APBN, tidak termasuk Belanja Non-K/L, Dana Transfer ke Daerah, Dana Desa, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). |
Hak Akses Dokumen | Public |
Dokumen Pengetahuan | |
Tanggal Publikasi | 02 April 2024 10:28:15 |
Video | - |