Pedoman Penyusunan Dok. HCDP ASN Perencana 2021 (2021)
Pedoman Penyusunan Dok. HCDP ASN Perencana 2021
Human Capital Development Plan (HCDP) adalah kata lain dari dokumen perencanaan pengembangan sumber daya manusia atau bisa disamakan dengan dokumen rencana pengembangan kompetensi (Renbangkom). Dalam konsep HCDP ini, sumber daya manusia dipandang sebagai salah satu aset (modal) pokok dari suatu instansi/organisasi, yang harus dikelola secara lebih terukur, dimulai dari perencanaan pendayagunaan dan pengembangannya yang terintegrasi dan utuh sebagai bagian dari rencana strategis organisasi, bukan parsial dan bukan asal ada saja. Dengan demikian, memahami dokumen perencanaan secara utuh, haruslah terkait dengan aturan dan dokumen perencanaan nasional pula, yang bermula dari UUD 1945, kemudian ke bentuk RPJP (20 tahunan), RPJM, Renstra organisasi (5 tahunan), hingga Renja KL/PD, bahkan RKA K/L dan RKA PD (tahunan).
Metadata Dokumen
| Bidang Kategori | Sekretariat Kementerian PPN/Bappenas |
| Unit Kerja | Pusat Pembinaan Pendidikan dan Pelatihan Perencana |
| Jenis Pengetahuan | Pengetahuan Explicit |
| Jenis Output | publikasi |
| Referensi yang Digunakan | - |
| Mitra (Unit Kerja/Instansi Lain) | Internal UKE (Pusat Pembinaan Pendidikan dan Pelatihan Perencana) |
| Bisnis Proses | - |
| Manfaat | |
| Hak Akses Dokumen | Terbuka |
| Dokumen Pengetahuan | |
| Tanggal Publikasi | |
| Video | - |
