INDUSTRI INDONESIA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 (2020)

INDUSTRI INDONESIA DI TENGAH PANDEMI COVID-19

Sektor industri Indonesia terkena dampak sangat signifikan dari adanya pandemi COVID-19. Diperkirakan lebih dari 5 juta pekerja industri (28 persen dari total pekerja industri), saat ini dalam status tidak bekerja. Para pekerja tersebut merupakan tenaga kerja yang tersebar di berbagai jenis industri baik kecil maupun besar. Selain itu, lockdown yang dilakukan di berbagai negara telah membuat beberapa industri yang berorientasi di bidang ekspor seperti furnitur dan tekstil, mengalami penurunan. Sektor industri memberikan kontribusi terhadap kurang lebih 20 persen dari PDB nasional. Sehingga Pukulan keras kepada sektor industri akan berdampak langsung pada perekonomian nasional. Oleh karena itu pemerintah melakukan antisipasi, dengan mengeluarkan stimulus ekonomi yang meringankan beban biaya perusahaan dan mendorong daya beli golongan pekerja. Berkaca kepada industri pengolahan, yang masih bertahan ditengah pandemi ini, stimulus ekonomi tersebut perlu memperhatikan dua hal, yaitu menguatkan industri yang masih tumbuh positif, dan menyiapkan sektor industri dalam menghadapi tatanan normal baru atau “new normal”.

Metadata Dokumen

Bidang Kategori Sekretariat Kementerian PPN/Bappenas
Unit Kerja Pusat Analisis Kebijakan dan Kinerja
Jenis Pengetahuan Pengetahuan Tacit
Jenis Output ringkasan_kebijakan_policy_brief
Referensi yang Digunakan Paparan Deputi Bappenas, Sekjen Kementerian Perindustrian, pelaku industri Pan Brothers dan Ribka Furniture, serta data ekonomi dan kebijakan pemulihan nasional.
Mitra (Unit Kerja/Instansi Lain) Internal UKE (Pusat Analisis Kebijakan dan Kinerja)
Bisnis Proses

Proses Bisnis Analisis Kebijakan :

  1. Menentukan tema besar analisis kebijakan.
  2. Melakukan identifikasi dan prioritisasi isu strategis/major project.
  3. Memilih topik isu strategis/major project, melakukan identifikasi pemangku kepentingan yang relevan untuk diskusi, serta menetapkan penanggung jawab penyusunan naskah.
  4. Menyelenggarakan diskusi dan mencatat isu-isu yang akan diangkat dalam policy brief atau nota kebijakan.
  5. Melaksanakan FGD lanjutan dan/atau kunjungan lapangan.
  6. Menyusun draf policy brief atau nota kebijakan.
  7. Melakukan telaah (review) terhadap policy brief atau nota kebijakan.
  8. Melakukan finalisasi dan pemformatan terhadap policy brief.
  9. Mengirimkan Nota Dinas (ND) kepada unit kerja yang terkait dengan policy brief final.
  10. Melakukan publikasi serta menyimpan policy brief atau nota kebijakan ke cloud (Google Drive) dan Drive Bappenas.
     
Manfaat Bahan Pertimbangan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas)
Hak Akses Dokumen Terbuka
Dokumen Pengetahuan
Tanggal Publikasi 24 Juli 2025 14:15:00
Video -