Daftar Rencana Kegiatan Hibah (DRKH) 2021 (2021)
Penyusunan Daftar Rencana Kegiatan Hibah (DRKH)
(DRKH) adalah daftar rencana kegiatan yang layak dibiayai dengan Hibah dan telah mendapatkan indikasi pendanaan dari Pemberi Hibah.
Metadata Dokumen
Bidang Kategori | Kedeputian Bidang Pendanaan Pembangunan |
Unit Kerja | Direktorat Perencanaan Pendanaan Pembangunan |
Jenis Pengetahuan | Pengetahuan Explicit |
Jenis Output | publikasi |
Referensi yang Digunakan | PP No. 10/2011 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri dan Penerimaan Hibah. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Hibah Daerah. Peraturan Menteri PPN No. 4/2011 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengajuan Usulan, Penilaian, Pemantauan, dan Evaluasi Kegiatan yang Dibiayai dari Pinjaman Luar Negeri dan Hibah. |
Mitra (Unit Kerja/Instansi Lain) | Internal UKE (Direktorat Perencanaan Pendanaan Pembangunan) |
Bisnis Proses |
1. Direktorat Perencanaan Pendanaan Pembangunan menerima usulan kegiatan hibah dari K/L, Pemda dan BUMN |
Manfaat | (DRKH) adalah daftar rencana kegiatan yang layak dibiayai dengan Hibah dan telah mendapatkan indikasi pendanaan dari Pemberi Hibah.Pemanfaatan penerimaan hibah diarahkan untuk mendukung seluruh agenda prioritas pembangunan nasional dalam RPJMN termasuk penanganan isu-isu global, yang diantaranya ditujukan untuk mendukung pencapaian prioritas pembangunan dalam 7 agenda pembangunan nasional RPJMN |
Hak Akses Dokumen | Terbuka |
Dokumen Pengetahuan | |
Tanggal Publikasi | 22 Maret 2024 11:45:54 |
Video | - |