Petunjuk Penyusunan Teknis Pinjaman Luar Negeri (Juksun PLN) 2020-2024 (2020)

Penyusunan Petunjuk Penyusunan Teknis Pinjaman Luar Negeri (Juksun PLN)

Juksun Usulan Kegiatan PLN sebagai pedoman dalam menyusun usulan kegiatan Pinjaman Luar Negeri. berisikan Kebijakan Pemanfaatan, perkuatan perencanaan serta format pengusulan beserta aspek-aspek penilaian

Metadata Dokumen

Bidang Kategori Kedeputian Bidang Pendanaan Pembangunan
Unit Kerja Direktorat Perencanaan Pendanaan Pembangunan
Jenis Pengetahuan Pengetahuan Explicit
Jenis Output publikasi
Referensi yang Digunakan PP No. 10/2011 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri dan Penerimaan Hibah. Peraturan Menteri PPN No. 4/2011 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengajuan Usulan, Penilaian, Pemantauan, dan Evaluasi Kegiatan yang Dibiayai dari Pinjaman Luar Negeri dan Hibah.
Mitra (Unit Kerja/Instansi Lain) Internal UKE (Direktorat Perencanaan Pendanaan Pembangunan)
Bisnis Proses

1. Direktorat Perencanaan Pendanaan Pembangunan menyusun Petunjuk Teknis Penyusunan Pinjaman Luar Negeri (Juksun PLN) setelah terbitnya RPPLN
2. Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan mengirimkan draft Juksun PLN dalam periode 5 tahunan kepada Menteri PPN untuk disahkan.
3. Menteri PPN/Kepala Bappenas menerbitkan Juksun PLN dalam bentuk Buku Juksun PLN
4. Biro Humas dan Publikasi menerbitkan Juksun PLN pada web Bappenas

Manfaat Juksun Usulan Kegiatan PLN sebagai pedoman dalam menyusun usulan kegiatan Pinjaman Luar Negeri. berisikan Kebijakan Pemanfaatan, perkuatan perencanaan serta format pengusulan beserta aspek-aspek penilaian. Juksun PLN memuat Proses Perencanaan dan Penilaian Kelayakan Usulan, Perkuatan Perencanaan Pinjaman LN, Prosedur Pengusulan Kegiatan Pinjaman LN, Petunjuk Pengisian Formulir Pengusulan
Hak Akses Dokumen Terbuka
Dokumen Pengetahuan
Tanggal Publikasi 22 Maret 2024 11:12:34
Video -