PENCEGAHAN CYBERBULLYING PADA ANAK DAN REMAJA DI INDONESIA (2020)

PENCEGAHAN CYBERBULLYING PADA ANAK DAN REMAJA DI INDONESIA

Perkembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) menjadi salah satu katalis terhadap maraknya pemanfaatan Internet of Things (IoT) di kalangan masyarakat umum. Hasil survei Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) tahun 2018 menunjukkan tingkat penetrasi pengguna internet di Indonesia saat ini, mencapai 65% (171,17 juta jiwa), dimana 72% di antaranya adalah usia pelajar. Penggunaan internet di kalangan pelajar (rentang usia 7-17 tahun), didominasi akses untuk hiburan (75,67%) dan sosial media/jejaring sosial (73,11%). Tingginya angka pemanfaatan internet pada anak dan remaja di Indonesia tersebut turut membawa konsekuensi yang tidak diinginkan, seperti kasus cyberbullying, cyberstalking, predasi seksual, pornografi, dan cybercrime. Selama kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir (2016-2019), kasus pengaduan anak yang masuk ke bidang pornografi dan cybercrime menempati urutan ketiga terbanyak setelah anak berhadapan dengan hukum (ABH) serta keluarga dan pengasuhan alternatif. 1Data tersebut menunjukkan bahwa telah terjadi peningkatan kasus cyberbullying anak (korban) hingga 3 kali lipat dari tahun 2016 (34 kasus) sampai dengan tahun 2019 (117 kasus) (Gambar 1). Namun menurut Komisioner bidang Pornografi dan Cybercrime KPAI, data tersebut belum menggambarkan kondisi nyata cyberbullying (fenomena gunung es).

Metadata Dokumen

Bidang Kategori Sekretariat Kementerian PPN/Bappenas
Unit Kerja Pusat Analisis Kebijakan dan Kinerja
Jenis Pengetahuan Pengetahuan Tacit
Jenis Output ringkasan_kebijakan_policy_brief
Referensi yang Digunakan Data APJII, laporan KPAI dan SNPHAR, Jurnal penelitian, RPJMN 2020–2024 dan UU ITE
Mitra (Unit Kerja/Instansi Lain) Internal UKE (Pusat Analisis Kebijakan dan Kinerja)
Bisnis Proses

Proses Bisnis Analisis Kebijakan :

  1. Menentukan tema besar analisis kebijakan.
  2. Melakukan identifikasi dan prioritisasi isu strategis/major project.
  3. Memilih topik isu strategis/major project, melakukan identifikasi pemangku kepentingan yang relevan untuk diskusi, serta menetapkan penanggung jawab penyusunan naskah.
  4. Menyelenggarakan diskusi dan mencatat isu-isu yang akan diangkat dalam policy brief atau nota kebijakan.
  5. Melaksanakan FGD lanjutan dan/atau kunjungan lapangan.
  6. Menyusun draf policy brief atau nota kebijakan.
  7. Melakukan telaah (review) terhadap policy brief atau nota kebijakan.
  8. Melakukan finalisasi dan pemformatan terhadap policy brief.
  9. Mengirimkan Nota Dinas (ND) kepada unit kerja yang terkait dengan policy brief final.
  10. Melakukan publikasi serta menyimpan policy brief atau nota kebijakan ke cloud (Google Drive) dan Drive Bappenas.
     
Manfaat Bahan Pertimbangan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas)
Hak Akses Dokumen Terbuka
Dokumen Pengetahuan
Tanggal Publikasi 24 Juli 2025 13:35:51
Video -