Laporan Statistik Hayati Indonesia 2019-2023 (2024)
Pelaksanaan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2019 tentang Strategi Nasional Percepatan Administrasi Kependudukan untuk Pengembangan Statistik Hayati
Laporan ini menyajikan analisis perkembangan pencatatan kelahiran, kematian, dan penyebab kematian di Indonesia selama 2019–2023 sebagai bagian dari implementasi Perpres No. 62 Tahun 2019 dan agenda CRVS Decade 2015–2024. Disusun oleh BPS bersama Kemendagri, Kemenkes, dan Bappenas, laporan ini mengevaluasi tingkat kelengkapan pencatatan, tantangan, serta rekomendasi kebijakan untuk meningkatkan kualitas statistik hayati. Sebagai referensi strategis bagi pemerintah dan pemangku kepentingan, laporan ini mendukung perencanaan pembangunan berbasis data dan penguatan tata kelola administrasi kependudukan.
Metadata Dokumen
| Bidang Kategori | Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Kependudukan, dan Ketenagakerjaan |
| Unit Kerja | Direktorat Kependudukan & Jaminan Sosial |
| Jenis Pengetahuan | Pengetahuan Explicit |
| Jenis Output | laporan |
| Referensi yang Digunakan | - |
| Mitra (Unit Kerja/Instansi Lain) | Instansi (Kementerian PPN/Bappenas) Internal UKE (Direktorat Kependudukan & Jaminan Sosial) Instansi lain (Badan Pusat Statistik, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kesehatan) |
| Bisnis Proses |
- |
| Manfaat | Buku "Laporan Statistik Hayati Indonesia 2019-2023" memiliki berbagai manfaat bagi pemangku kepentingan, akademisi, dan masyarakat dalam memahami perkembangan administrasi kependudukan dan statistik hayati di Indonesia. Berikut beberapa manfaat utamanya: 1. Laporan ini menjadi rujukan strategis dalam menilai efektivitas pencatatan statistik hayati serta tingkat kelengkapan registrasi kelahiran dan kematian, guna memperkuat implementasi Perpres No. 62 Tahun 2019. 2. Mendukung integrasi sistem pencatatan sipil dan statistik hayati dalam rangka meningkatkan kualitas layanan administrasi kependudukan dan pemanfaatan data untuk pembangunan nasional. 3. Menyediakan data akurat dan terintegrasi yang dapat dimanfaatkan dalam perumusan kebijakan berbasis bukti, khususnya di bidang kesehatan, pendidikan, dan perlindungan sosial. 4. Berperan dalam mendukung pencapaian RPJMN 2020–2024 serta komitmen Indonesia terhadap Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya dalam penyediaan identitas hukum dan penguatan perlindungan sosial. |
| Hak Akses Dokumen | Terbuka |
| Dokumen Pengetahuan | |
| Tanggal Publikasi | 13 Maret 2025 13:36:15 |
| Video | - |
