Transformasi Digital Inkusif Menuju Kemiskinan Ekstrem Nol Persen (2021)

Transformasi Digital Inkusif Menuju Kemiskinan Ekstrem Nol Persen

Pada tahun 2020 jumlah kemiskinan ekstrem di Indonesia mencapai 10,4 juta jiwa atau 3,8% dari total populasi di Indonesia, jumlah ini meningkat dibandingkan tahun 2019 sebesar 9,9 juta jiwa atau 3,7% dari total populasi (Badan Pusat Statistik, 2020). Kenaikan jumlah kemiskinan ekstrem pada masa pandemi Covid-19 disebabkan oleh jenis pekerjaan yang dianggap tidak berorientasi pada industri serta ditambah dengan adanya tingkat pendidikan yang rendah (INDEF, 2021). Merujuk data Susenas (2020), kelompok usia yang mendominasi kategori kemiskinan ekstrem adalah usia muda dibawah usia 24 tahun (54,64%). Sejauh ini, mayoritas kelompok masyarakat dengan kategori miskin ekstrem bertempat tinggal di wilayah pedesaan dengan persentase sebesar 13,10%, lebih tinggi jika dibandingkan dengan wilayah perkotaan sebesar 7,89%. Program-program perlindungan sosial untuk mengatasi kemiskinan ekstrem belum berjalan dengan maksimal. Hal ini disebabkan bantuan sosial belum seluruhnya menyasar penerima manfaat.

Metadata Dokumen

Bidang Kategori Sekretariat Kementerian PPN/Bappenas
Unit Kerja Pusat Analisis Kebijakan dan Kinerja
Jenis Pengetahuan Pengetahuan Tacit
Jenis Output ringkasan_kebijakan_policy_brief
Referensi yang Digunakan Data BPS, analisis media, artikel ilmiah, informasi narasumber dari hasil FGD, maupun tesis dan disertasi staf re-entry
Mitra (Unit Kerja/Instansi Lain) Internal UKE (Pusat Analisis Kebijakan dan Kinerja)
Bisnis Proses

Proses bisnis analisis kebijakan 
1.    Menentukan tema besar analisis kebijakan
2.    Melakukan identifikasi dan prioritisasi isu strategis/major project
3.    Memilih topik isu strategis/major project dan melakukan identifikasi stakeholder terkait untuk diskusi serta menentukan penanggung jawab tulisan
4.    Menyelenggarakan diskusi dan mencatat isu-isu yang akan dibahas pada policy brief atau notes
5.    Melakukan FGD lanjutan/kunjungan lapangan
6.    Menyusun draft policy brief atau notes
7.    Melakukan reviu policy brief atau notes
8.    Melakukan finalisasi dan formatting terhadap policy brief
9.    Mengirimkan ND ke unit kerja berisi policy brief final
10.  Melakukan publikasi dan menyimpan policy brief atau notes cloud (google drive) dan drive bappenas

Manfaat Bahan Pertimbangan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Hak Akses Dokumen Terbuka
Dokumen Pengetahuan
Tanggal Publikasi 22 Juli 2025 10:35:35
Video -