Dokumen Strategi Nasional Pemantapan Wawasan Kebangsaan dan Karakter Bangsa dalam Rangka Memperkuat Persatuan dan Kesatuan Bangsa (2017)

Koordinasi Strategis Penyusunan Payung Hukum "Strategi Nasional Pemantapan Wawasan Kebangsaan dan Karakter Bangsa Dalam Rangka Memperkuat Persatuan dan Kesatuan Bangsa"

1. Melakukan koordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait di tingkat pusat dan daerah dalam rangka penyusunan payung hukum Strategi Nasional Pemantapan Wawasan Kebangsaan dan Karakter Bangsa dalam Rangka Memperkuat Persatuan dan Kesatuan Bangsa 2. Menyusun payung hukum pelaksanaan Strategi Nasional Pemantapan Wawasan Kebangsaan dan Karakter Bangsa dalam Rangka Memperkuat Persatuan dan Kesatuan Bangsa

Metadata Dokumen

Bidang Kategori Bidang Politik, Hukum, Hak Asasi Manusia, Pertahanan dan Keamanan
Unit Kerja Direktorat Ideologi, Kebangsaan, Politik, dan Demokrasi
Jenis Pengetahuan Pengetahuan Explicit
Jenis Output laporan
Referensi yang Digunakan RPJMN 2015-2019, RKA K/L terkait, Dokumen-Dokumen Strategi Nasional Pemantapan Wawasan Kebangsaan dan Karakter Bangsa dalam Rangka Memperkuat Persatuan dan Kesatuan Bangsa, Aturan Hukum dan Tata Cara Penyusunan Inpres atau Perpres
Mitra (Unit Kerja/Instansi Lain) Internal UKE (Direktorat Ideologi, Kebangsaan, Politik, dan Demokrasi)
Instansi lain (Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum), Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, Lembaga Ketahanan Nasional, Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, Komisi Penyiaran Indonesia, Komisi Informasi (KI) Pusat, Dewan Pers, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Dewan Ketahanan Nasional, Akademisi/Praktisi, Masyarakat)
Bisnis Proses
  1. Melakukan pertemuan koordinasi, konsinyasi, FGD dan lain-lain dengan Kementerian/Lembaga Tingkat Pusat dan Daerah terkait dalam rangka Penyusunan Payung hukum pelaksanaan Strategi Nasional Pemantapan Wawasan Kebangsaan dan Karakter Bangsa dalam Rangka Memperkuat Persatuan dan Kesatuan Bangsa.
  2. Mengumpulkan data dan informasi yang diperlukan dalam rangka penyusunan payung hukum pelaksanaan Strategi Nasional Pemantapan Wawasan Kebangsaan dan Karakter Bangsa dalam Rangka Memperkuat Persatuan dan Kesatuan Bangsa.
  3. Observasi/kunjungan lapangan ke beberapa daerah/lokasi untuk menjaring masukan bagi  penyusunan payung hukum pelaksanaan Strategi Nasional Pemantapan Wawasan Kebangsaan dan Karakter Bangsa dalam Rangka Memperkuat Persatuan dan Kesatuan Bangsa.
  4. Menyusun legal drafting untuk payung hukum Strategi Nasional Pemantapan Wawasan Kebangsaan dan Karakter Bangsa dalam Rangka Memperkuat Persatuan dan Kesatuan Bangsa.
Manfaat Sebagai bahan penyusunan dan masukan untuk Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP PIP).
Hak Akses Dokumen Terbuka
Dokumen Pengetahuan
Tanggal Publikasi 14 Mei 2025 11:48:23
Video -