Laporan Akhir Evaluasi Pelaksanaan Desentralisasi: Hubungan Pemerintah Pusat dan Daerah, Pembagian Urusan, dan Penataan Daerah tahun 2023 (2023)

Evaluasi Pelaksanaan Desentralisasi

Dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2014, Pemerintah Daerah memegang peranan strategis dalam melaksanaan kebijakan desentralisasi. Kebijakan tersebut menjadi salah satu yang diarusutamakan dalam rangka mendukung pemerataan pembangunan di daerah menuju Indonesia Emas Tahun 2045. Sehubungan dengan telat selesainya rangkaian kegiatan Evaluasi Pelaksanaan Desentralisasi (Pembagian Urusan, Relasi Pusat-Daerah dan Penataan Daerah) tahun 2023 yang dilaksanakan oleh Direktorat Pembangunan Daerah.

Metadata Dokumen

Bidang Kategori Bidang Pembangunan Kewilayahan
Unit Kerja Direktorat Pembangunan Daerah
Jenis Pengetahuan Pengetahuan Explicit
Jenis Output laporan
Referensi yang Digunakan -
Mitra (Unit Kerja/Instansi Lain) Internal UKE (Direktorat Pembangunan Daerah)
Bisnis Proses

-

Manfaat Kegiatan ini menghasilkan kajian evaluasi dalam menganalisis pelaksanaan desentralisasi di Indonesia dan mengevaluasi pelaksanaanya sebagai dasar dalam merumuskan alternatif strategi perbaikan implementasi desentralisasi dan otonomi daerah yang sesuai dengan kebutuhan karakteristik wilayah di Indonesia, khususnya dalam aspek pembagian urusan, relasi pusat-daerah, dan penataan daerah.
Hak Akses Dokumen Terbuka
Dokumen Pengetahuan
Tanggal Publikasi 19 Maret 2025 15:39:35
Video -