Daftar Rencana Prioritas Pinjaman Luar Negeri (DRPPLN/Green Book) 2021 (2021)

Penyusunan Daftar Rencana Prioritas Pinjaman Luar Negeri (DRPPLN/Green Book)

Daftar Rencana Prioritas Pinjaman Luar Negeri (DRPPLN) merupakan dokumen perencanaan tahunan kegiatan pinjaman luar negeri yang memuat kegiatan yang telah tercantum dalam DRPLN-JM (Blue Book) yang telah ditingkatkan kesiapannya dan telah memiliki indikasi calon lender.

Metadata Dokumen

Bidang Kategori Kedeputian Bidang Pendanaan Pembangunan
Unit Kerja Direktorat Perencanaan Pendanaan Pembangunan
Jenis Pengetahuan Pengetahuan Explicit
Jenis Output publikasi
Referensi yang Digunakan PP No. 10/2011 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri dan Penerimaan Hibah. Peraturan Menteri PPN No. 4/2011 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengajuan Usulan, Penilaian, Pemantauan, dan Evaluasi Kegiatan yang Dibiayai dari Pinjaman Luar Negeri dan Hibah.
Mitra (Unit Kerja/Instansi Lain) Internal UKE (Direktorat Perencanaan Pendanaan Pembangunan)
Bisnis Proses

1. K/L, Pemda, dan BUMN terkait menyampaikan usulan kepada Menteri PPN untuk kegiatan yang akan dicantumkan dalam DRPPLN/Green Book
2. Direktorat Pendanaan Bilateral atau Multilateral menyampaikan konfirmasi indikasi lender setiap Kegiatan
3. Kedeputian Sektor melalui direktorat sektor melakukan penilaian kesiapan terhadap usulan kegaitan yang diusulkan oleh KL terkait.
4. Kedeputian Sektor menyampaikan hasil rekomendasi dan penilaian kesiapan kegiatan yang akan dicantumkan dalam DRPPLN/Green Book
5. Direktorat Perencanaan Pendanaan Pembangunan menyusun digest Buku DRPPLN/Green Book dan meminta Koreksi dari Kedeputian Sektor Terkait.
6. Direktorat Perencanaan Pendanaan Pembangunan  menyusun SK DRPPLN/Green Book untuk kegiatan yang telah direkomendasikan oleh sektor
7. Direktorat Perencanaan Pendanaan Pembangunan  menyusun Buku DRPPLN/Green Book melalui hasil konfirmasi digest kegiatan yang telah direkomendasikan oleh Kedeputian Sektor
8. Direktorat Perencanaan Pendanaan Pembangunan menyampaikan nota dinas dan draft SK dan draft Buku DRPPLN/Green Book kepada Kedeputian Pendanaan
9. Kedeputian Pendanaan menyampaikan nota dinas dan draft SK dan draft Buku DRPPLN/Green Book kepada Bapak Menteri PPN untuk mendapatkan persetujuan
10. Secara paralel, Direktorat Perencanaan Pendanaan Pembangunan mengirimkan nota dinas kepada Biro Hukum untuk meminta koreksi terkait draft SK yang telah disusun
11. Bapak Menteri PPN memberikan disposisi terkait SK dan mengesahkan Buku DRPPLN/Green Book
12. Biro Hukum mengkoreksi draft SK dan menyampaikan verbal note dan draft SK final kepada Direktorat Perencanaan Pendanaan pembangunan untuk dikoreksi kembali.
13. Direktorat Perencanaan Pendanaan Pembangunan mengirimkan kembali verbal note yang sudah dilengkapi kepada Biro Hukum
14. Biro Hukum memproses pengesahan SK DRPPLN/Green Book dan salinan SK DRPPLN/Green Book
15. Direktorat Perencanaan Pendanaan Pembangunan mengirimkan ND kepada Biro Humas dan Perpustakaan terkait permintaan publikasi list dan Buku DRPPLN/Green Book pada web Bappenas.
16. List dan Buku DRPPLN/Green Book yang telah disahkan dan tercantum dalam web Bappenas, kemudian dikirimkan ke Kementerian Keuangan, K/L dan Mitra Kerja terkait sesuai dengan daftar kegiatan yang tercantum dalam DRPPLN/Green Book

Manfaat Daftar Rencana Prioritas Pinjaman Luar Negeri (DRPPLN) merupakan dokumen perencanaan tahunan kegiatan pinjaman luar negeri yang memuat kegiatan yang telah tercantum dalam DRPLN-JM (Blue Book) yang telah ditingkatkan kesiapannya dan telah memiliki indikasi calon lender. Disusun berdasarkan rencana kegiatan yang memenuhi kriteria kesiapan (RC) dan memiliki indikasi lender. Diterbitkan setiap tahun sebagai bahan penyusunan RKP dan RAPBN
Hak Akses Dokumen Terbuka
Dokumen Pengetahuan
Tanggal Publikasi 22 Maret 2024 11:42:22
Video -