Peraturan Menteri Keuangan Nomor 220/PMK.08/2022 Tahun 2022 tentang Dukungan Pemerintah untuk Kerja Sama Pemerintah Dengan Badan Usaha Serta Pembiayaan Kreatif Dalam Rangka Percepatan Penyediaan Infrastruktur di Ibu Kota Nusantara (2022)
Peraturan Menteri Keuangan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 220/PMK.08/2022 mengatur ketentuan mengenai pemberian dukungan pemerintah dan pembiayaan kreatif untuk percepatan penyediaan infrastruktur di Ibu Kota Nusantara (IKN) melalui skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU). Peraturan ini mencakup bentuk-bentuk dukungan pemerintah, seperti dukungan kelayakan (viability gap funding), penjaminan pemerintah, fasilitas pendukung pembiayaan, hingga skema-skema pembiayaan kreatif yang dapat digunakan untuk meningkatkan daya tarik proyek. Selain itu, aturan ini menjelaskan tata cara pengusulan, evaluasi, penetapan, penyaluran, serta pengawasan atas seluruh bentuk dukungan tersebut.
Metadata Dokumen
| Bidang Kategori | Bidang Pembiayaan dan Investasi Pembangunan |
| Unit Kerja | Direktorat Pembiayaan Strategis dan Inovatif |
| Jenis Pengetahuan | Pengetahuan Explicit |
| Jenis Output | Peraturan Perundang-undangan |
| Referensi yang Digunakan | - |
| Mitra (Unit Kerja/Instansi Lain) | Internal UKE (Direktorat Pembiayaan Strategis dan Inovatif) Instansi lain (Kementerian Keuangan) |
| Bisnis Proses | - |
| Manfaat | PMK 220/PMK.08/2022 memberikan manfaat strategis dalam mempercepat pembangunan infrastruktur IKN melalui penyediaan skema dukungan dan pembiayaan yang fleksibel, terukur, dan kompetitif. |
| Hak Akses Dokumen | Terbuka |
| Dokumen Pengetahuan | |
| Tanggal Publikasi | 21 November 2025 17:29:29 |
| Video | - |
