Integrasi Pangan Akuatik ke dalam Sistem Pangan Indonesia untuk Menjamin Tersedianya Pangan yang Cukup, Beragam, Bergizi, Seimbang, Sehat, dan Aman (2024)

Pelaksanaan analisis, harmonisasi, dan penelaahan kebijakan pembangunan nasional

Indonesia menghadapi tantangan dalam Ketahanan Pangan dan Gizi. Menurut Hasil Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) 2022, prevalensi stunting mencapai 21,6%, diikuti dengan prevalensi wasting sebesar 7,7% dan prevalensi obesitas sebesar 3,5%, serta defisiensi mikronutrien (kekurangan vitamin dan mineral). Prevalensi stunting saat ini masih tinggi mengingat target pada tahun 2024 adalah 14% dan standar WHO di bawah 20%. Selain itu, masalah gizi buruk juga banyak dialami oleh remaja Indonesia yaitu 1 dari 4 remaja putri menderita anemia, sedangkan 1 dari 7 remaja menderita obesitas. Pangan akuatik (blue food) berperan penting dalam memberikan kontribusi nilai gizi baik pada pola makan sehat (healthy diet). Sumber pangan akuatik sangat beragam, seperti spesies ikan, udang, kekerangan, dan rumput laut, kaya akan protein esensial, asam lemak tak jenuh omega 3 (EPA dan DHA), dan zat gizi mikro seperti yodium, zat besi, seng, kalsium, vitamin B12 dan vitamin D. Selain berkontribusi pada keragaman makanan, pangan akuatik juga berkontribusi pada penanggulangan permasalahan gizi, penuntasan permasalahan stunting, dan peningkatan pola konsumsi pangan yang beragam dan sehat, dan jaminan gizi pada periode 1.000 hari pertama kehidupan. Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 59 tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2025_2045 dalam Lampiran Bab IV, Sub Bab 4.5.4. Berketahanan Energi, Air, dan Kemandirian Pangan dijelaskan konsideran transformasi sistem pangan menuju eko-region sistem pangan yang berkelanjutan, sehat dan tangguh berbasis sumber daya dan kearifan lokal. Salah satu arah kebijakan adalah pemenuhan hak dasar atas pangan secara berkelanjutan bagi seluruh individu melalui peningkatan ketersediaan pangan nasional dengan pengembangan Kawasan Sentra Produksi Pangan (KSPP) yang sekaligus sebagai salah satu sumber ekonomi baru dari kawasan/wilayah, pengembangan pangan hewani, pengembangan pangan nabati, dan penguatan cadangan pangan; Merespon salah satu arah kebijakan dalam RPJPN 2025 – 2045 diatas, tim penulis berinisiatif mengusulkan salah satu rekomendasi strategis yaitu Integrasi Pangan Akuatik Regeneratif ke dalam Pengembangan Kawasan Sentra Produksi Pangan (KSPP). Praktik ini mengintegrasikan praktik berkelanjutan dan inovatif hulu dan hilir melalui pendekatan closed loop system (produksi budidaya ikan dan kebun sayur regeneratif, diversifikasi pengolahan ikan, dan pengelolaan limbah pangan).

Metadata Dokumen

Bidang Kategori Sekretariat Kementerian PPN/Bappenas
Unit Kerja Pusat Analisis Kebijakan dan Kinerja
Jenis Pengetahuan Pengetahuan Explicit
Jenis Output ringkasan_kebijakan_policy_brief
Referensi yang Digunakan Data BPS dan instansi terkait, peraturan perundang-undangan, serta informasi narasumber dari hasil FGD
Mitra (Unit Kerja/Instansi Lain) Internal UKE (Pusat Analisis Kebijakan dan Kinerja)
UKE lain (Deputi Bidang Pangan, Sumber Daya Alam, dan Lingkungan Hidup)
Bisnis Proses
  1. Menentukan tema besar analisis kebijakan
  2. Melakukan identifikasi dan prioritisasi isu strategis/major project
  3. Memilih topik isu strategis/major project dan melakukan identifikasi stakeholder terkait untuk diskusi serta menentukan penanggung jawab tulisan
  4. Menyelenggarakan diskusi dan mencatat isu-isu yang akan dibahas pada policy brief atau notes
  5. Melakukan FGD lanjutan/kunjungan lapangan
  6.  Menyusun draft policy brief atau notes
  7. Melakukan reviu policy brief atau notes
  8. Melakukan finalisasi dan formatting terhadap policy brief
  9. Mengirimkan ND ke unit kerja berisi policy brief final
  10. Melakukan publikasi dan menyimpan policy brief atau notes cloud (google drive) dan drive bappenas
Manfaat Bahan pertimbangan kebijakan MPPN
Hak Akses Dokumen Terbuka
Dokumen Pengetahuan
Tanggal Publikasi 13 Mei 2025 09:44:25
Video -