Laporan Akhir Kajian Pengembangan Partai Politik Lokal (2022)
Kajian Pengembangan Partai Politik Lokal
1. Mengidentifikasi dan menganalisis peran partai politik lokal dalam proses penguatan dan perbaikan sistem kepartaian di Indonesia 2. Memberikan rekomendasi dari hasil kajian untuk perbaikan dan penguatan partai politik lokal dalam kerangka sistem kepartaian di Indonesia
Metadata Dokumen
Bidang Kategori | Kedeputian Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan |
Unit Kerja | Direktorat Politik, dan Komunikasi |
Jenis Pengetahuan | Pengetahuan Explicit |
Jenis Output | publikasi |
Referensi yang Digunakan | RPJPN 2005-2025, Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki tahun 2005, UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, PP No. 20 Tahun 2007 tentang Partai Politik Lokal di Aceh, data-data partai politik dan hasil pemilu dari lembaga penyelenggara pemilu |
Mitra (Unit Kerja/Instansi Lain) | Internal UKE (Direktorat Politik, dan Komunikasi) UKE lain (Direktorat Aparatur Negara dan Transformasi Birokrasi,Direktorat Hukum dan Regulasi,Direktorat Politik Luar Negeri dan Kerjasama Pembangunan Internasional,Direktorat Pertahanan dan Keamanan) Instansi lain (Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan) |
Bisnis Proses |
|
Manfaat | Kajian ini bermanfaat untuk memotret dan memberikan evaluasi terkait upaya pelembagaan partai politik lokal Provinsi Aceh, melihat sejauh mana efektivitas peran dan fungsi mereka dalam melakukan pengabdian terhadap demokrasi, hingga bagaimana kontribusinya terhadap reformasi sistem kepartaian di Indonesia. |
Hak Akses Dokumen | Terbuka |
Dokumen Pengetahuan | |
Tanggal Publikasi | 02 April 2024 10:15:33 |
Video | - |