Panduan Perencanaan, Penganggaran dan Pembiayaan Fasilitasi Pelaksanaan Layanan Kependudukan di Desa (FPLKD) (2022)
Pelaksanaan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2019 tentang Strategi Nasional Percepatan Administrasi Kependudukan untuk Pengembangan Statistik Hayati
Panduan ini memberikan arahan bagi pemerintah daerah dan desa dalam merencanakan, menganggarkan, dan membiayai Fasilitasi Pelaksanaan Layanan Kependudukan di Desa (FPLKD) guna memastikan akses layanan administrasi kependudukan yang lebih inklusif. Dokumen ini menguraikan skema pembiayaan, strategi perencanaan, serta integrasi kebijakan dalam dokumen perencanaan daerah (RPJMD, RKPD, dan Renstra OPD) guna mendukung efektivitas dan keberlanjutan layanan kependudukan di tingkat desa.
Metadata Dokumen
| Bidang Kategori | Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Kependudukan, dan Ketenagakerjaan |
| Unit Kerja | Direktorat Kependudukan & Jaminan Sosial |
| Jenis Pengetahuan | Pengetahuan Explicit |
| Jenis Output | Panduan |
| Referensi yang Digunakan | - |
| Mitra (Unit Kerja/Instansi Lain) | Internal UKE (Direktorat Kependudukan & Jaminan Sosial) Instansi lain (Autralian Goverment, PUSKAPA UI, KOMPAK) |
| Bisnis Proses |
- |
| Manfaat | Buku "Panduan Perencanaan, Penganggaran dan Pembiayaan Fasilitasi Pelaksanaan Layanan Kependudukan di Desa (FPLKD)" memiliki berbagai manfaat bagi pemangku kepentingan, akademisi, dan masyarakat dalam memahami perkembangan administrasi kependudukan dan statistik hayati di Indonesia. Berikut beberapa manfaat utamanya: 1. Menjadi acuan bagi pemerintah daerah dan desa dalam menyusun strategi perencanaan dan penganggaran Fasilitasi Pelaksanaan Layanan Kependudukan di Desa (FPLKD) guna memastikan keberlanjutan layanan kependudukan. 2. Menyediakan skema pembiayaan yang terstruktur melalui APBD dan APB Desa, serta memastikan efisiensi dan efektivitas pendanaan dalam penyelenggaraan layanan administrasi kependudukan. 3. Mendukung integrasi kebijakan kependudukan dalam perencanaan pembangunan daerah, termasuk dalam dokumen RPJMD, RKPD, dan Renstra OPD, guna meningkatkan cakupan kepemilikan dokumen kependudukan. 4. Memastikan masyarakat desa, khususnya kelompok rentan, dapat mengakses layanan kependudukan dengan lebih mudah dan cepat melalui mekanisme FPLKD yang sistematis. 5. Mendukung pencapaian RPJMN 2020–2024 serta komitmen Indonesia terhadap Sustainable Development Goals (SDGs), terutama dalam aspek identitas hukum dan inklusivitas layanan kependudukan. |
| Hak Akses Dokumen | Terbuka |
| Dokumen Pengetahuan | |
| Tanggal Publikasi | 13 Maret 2025 13:58:18 |
| Video | - |
