Arah Kebijakan & Strategi Terobosan Pengembangan Manajemen Talenta Nasional bidang Seni Budaya dalam Perpres 108 Tahun 2024 (2025)
MTN Seni Budaya
Arah Kebijakan (AK) & Strategi Terobosan (ST) MTN bidang Seni Budaya dalam PERPRES 108/2024 tentang Desain Besar Manajemen Talenta Nasional
Metadata Dokumen
| Bidang Kategori | Bidang Pembangunan Manusia, dan Kebudayaan |
| Unit Kerja | Direktorat Agama, Pendidikan, dan Kebudayaan |
| Jenis Pengetahuan | Pengetahuan Explicit |
| Jenis Output | artikel_pengetahuan |
| Referensi yang Digunakan | https://peraturan.bpk.go.id/Details/303037/perpres-no-108-tahun-2024 |
| Mitra (Unit Kerja/Instansi Lain) | Internal UKE (Direktorat Agama, Pendidikan, dan Kebudayaan) UKE lain (Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan,Direktorat Pendidikan Tinggi dan IPTEK,Direktorat Keluarga, Perempuan, Anak, Pemuda, & Olahraga,Direktorat Industri, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif) Instansi lain (KSP, Kementerian Kebudayaan, Kemenekraf, Kemenlu, BPS, Kemendikdasmen, Kemenag, Kemendes) |
| Bisnis Proses |
Perumusan konsep Manajemen Talenta Nasional menghasilkan: Arah Kebijakan (AK) & Strategi Terobosan (ST) MTN bidang Seni Budaya
AK 1: Memperluas Kumpulan Bakat (Talent Pool) dan Mengembangkan Mekanisme Akuisisi Talenta (ST 1.1) Mengembangkan basis data serta memperluas pusat pembibitan dan pembinaan Talenta, (ST 1.2) Mengembangkan kurikulum Seni Budaya (ST 1.3) Memperkuat mekanisme kurasi Talenta potensial melalui penyelenggaraan gelaran ajang dan non ajang (ST 1.4) Mengembangkan mekanisme akuisisi Talenta potensial dan gelaran Seni Budaya inisiatif masyarakat melalui kemitraan berkelanjutan . AK 2: Melakukan pembinaan dan fasilitasi program/kegiatan secara berkelanjutan (ST 2.1) Mengembangkan program / kegiatan peningkatan kapasitas Talenta Seni Budaya secara holistik dan terintegrasi (ST 2.2) Memperluas partisipasi Talenta Seni Budaya dalam melakukan presentasi karya di tingkat nasional dan internasional (ST 2.3) Kapitalisasi Talenta potensial dan unggul untuk meningkatkan nilai manfaat ekonomi dan menjaga keberlanjutan dalam berkarya
AK 3 Meningkatkan Ketersediaan dan Kualitas Sarana dan Prasarana Esensial Manajemen Talenta (ST 3.1) pilot project kerja sama multipihak dalam pemanfaatan gedung kesenian sebagai wahana pengembangan Talenta dan industri kreatif berbasis Seni Budaya; (ST 3.2) pengembangan program/kegiatan di museum dan taman budaya milik pemerintah dan pemerintah daerah.
AK 4: Meningkatkan sinergi pendanaan, tata kelola, dan koordinasi pelaksanaan (ST 4.1) Mengembangkan skema inovasi pendanaan Seni Budaya (ST 4.2) Menyusun kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang mendukung pengembangan Talenta Seni Budaya (ST 4.3) Meningkatkan sinergi dan kolaborasi dalam pelaksanaan,.
AK 5: Memperkuat Tata Kelola untuk Keberlanjutan Siklus MTN (ST 5.1) Mengembangkan skema keberlanjutan dana jaminan hari tua bagi Talenta Seni Budaya, program jaminan sosial ketenagakerjaan (ST 5.2) Menyelenggarakan ajang apresiasi maestro nasional dan internasional |
| Manfaat | Mengetahui Arah Kebijakan & Strategi pengembangan MTN Seni Budaya sesuai PERPRES 108/2024 tentang Desain Besar Manajemen Talenta Nasional |
| Hak Akses Dokumen | Terbuka |
| Dokumen Pengetahuan | |
| Tanggal Publikasi | 16 April 2025 10:38:31 |
| Video | - |
