Arah Kebijakan & Strategi Terobosan Pengembangan Manajemen Talenta Nasional bidang Seni Budaya dalam Perpres 108 Tahun 2024 (2025)

MTN Seni Budaya

Arah Kebijakan (AK) & Strategi Terobosan (ST) MTN bidang Seni Budaya dalam PERPRES 108/2024 tentang Desain Besar Manajemen Talenta Nasional

Metadata Dokumen

Bidang Kategori Bidang Pembangunan Manusia, dan Kebudayaan
Unit Kerja Direktorat Agama, Pendidikan, dan Kebudayaan
Jenis Pengetahuan Pengetahuan Explicit
Jenis Output artikel_pengetahuan
Referensi yang Digunakan https://peraturan.bpk.go.id/Details/303037/perpres-no-108-tahun-2024
Mitra (Unit Kerja/Instansi Lain) Internal UKE (Direktorat Agama, Pendidikan, dan Kebudayaan)
UKE lain (Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan,Direktorat Pendidikan Tinggi dan IPTEK,Direktorat Keluarga, Perempuan, Anak, Pemuda, & Olahraga,Direktorat Industri, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif)
Instansi lain (KSP, Kementerian Kebudayaan, Kemenekraf, Kemenlu, BPS, Kemendikdasmen, Kemenag, Kemendes)
Bisnis Proses

Perumusan konsep Manajemen Talenta Nasional menghasilkan:
 

Arah Kebijakan (AK) & Strategi Terobosan (ST) MTN bidang Seni Budaya

 

AK 1: Memperluas Kumpulan Bakat (Talent Pool) dan Mengembangkan Mekanisme Akuisisi Talenta

(ST 1.1) Mengembangkan basis data serta memperluas pusat pembibitan dan pembinaan Talenta,

(ST 1.2) Mengembangkan kurikulum Seni Budaya

(ST 1.3) Memperkuat mekanisme kurasi Talenta potensial melalui penyelenggaraan gelaran ajang dan non ajang

(ST 1.4) Mengembangkan mekanisme akuisisi Talenta potensial dan gelaran Seni Budaya inisiatif masyarakat melalui kemitraan berkelanjutan

.

AK 2: Melakukan pembinaan dan fasilitasi program/kegiatan secara berkelanjutan

(ST 2.1) Mengembangkan program / kegiatan peningkatan kapasitas Talenta Seni Budaya secara holistik dan terintegrasi

(ST 2.2) Memperluas partisipasi Talenta Seni Budaya dalam melakukan presentasi karya di tingkat nasional dan internasional

(ST 2.3) Kapitalisasi Talenta potensial dan unggul untuk meningkatkan nilai manfaat ekonomi dan menjaga keberlanjutan dalam berkarya

 

AK 3 Meningkatkan Ketersediaan dan Kualitas Sarana dan Prasarana Esensial Manajemen Talenta

(ST 3.1) pilot project kerja sama multipihak dalam pemanfaatan gedung kesenian sebagai wahana pengembangan Talenta dan industri kreatif berbasis Seni Budaya;

(ST 3.2) pengembangan program/kegiatan di museum dan taman budaya milik pemerintah dan pemerintah daerah.

 

AK 4: Meningkatkan sinergi pendanaan, tata kelola, dan koordinasi pelaksanaan

(ST 4.1) Mengembangkan skema inovasi pendanaan Seni Budaya

(ST 4.2) Menyusun kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang mendukung pengembangan Talenta Seni Budaya

(ST 4.3) Meningkatkan sinergi dan kolaborasi dalam pelaksanaan,.

 

AK 5: Memperkuat Tata Kelola untuk Keberlanjutan Siklus MTN

(ST 5.1) Mengembangkan skema keberlanjutan dana jaminan hari tua bagi Talenta Seni Budaya, program jaminan sosial ketenagakerjaan

(ST 5.2) Menyelenggarakan ajang apresiasi maestro nasional dan internasional

Manfaat Mengetahui Arah Kebijakan & Strategi pengembangan MTN Seni Budaya sesuai PERPRES 108/2024 tentang Desain Besar Manajemen Talenta Nasional
Hak Akses Dokumen Terbuka
Dokumen Pengetahuan
Tanggal Publikasi 16 April 2025 10:38:31
Video -