Peran Pembangunan Rendah Karbon dalam Pengentasan Kemiskinan Ekstrem di Indonesia (2021)

Peran Pembangunan Rendah Karbon dalam Pengentasan Kemiskinan Ekstrem di Indonesia

Perjanjian Paris yang disepakati oleh 174 dari 196 negara pada acara COP 21 di Paris tahun 2015, merupakan komitmen global untuk menghadapi perubahan iklim, dengan mewajibkan seluruh anggota yang bersepakat untuk mengurangi Gas Rumah Kaca (GRK) dan menjaga agar perubahan suhu tetap di bawah 2 derajat Celsius. (UNFCC, 2015) Perjanjian tersebut juga disepakati dan telah diratifikasi Indonesia di tahun yang sama melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pengesahan Paris Agreement to the United Nations Framework Convention on Climate Change. Untuk menindaklanjuti hal tersebut, Indonesia menyiapkan Rencana Aksi Nasional Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca (RAN-GRK) atau Pembangunan Rendah Karbon (PRK). Dalam RPJMN 2020-2024, emisi gas rumah kaca ditargetkan turun hingga 27,3% dan penurunan intensitas emisi sebesar 31% di 2024. Fokus dari PRK adalah perencanaan pengembangan industri hijau, penanganan limbah dan ekonomi sirkular, pembangunan energi berkelanjutan, rendah karbon laut dan pesisir serta pemulihan lahan berkelanjutan (Bappenas, 2021).

Metadata Dokumen

Bidang Kategori Sekretariat Kementerian PPN/Bappenas
Unit Kerja Pusat Analisis Kebijakan dan Kinerja
Jenis Pengetahuan Pengetahuan Tacit
Jenis Output ringkasan_kebijakan_policy_brief
Referensi yang Digunakan Data BPS dan TNP2K, artikel ilmiah, kajian akademik, publikasi organisasi internasional seperti FAO dan UN, paparan kebijakan dari Bappenas dan Smeru
Mitra (Unit Kerja/Instansi Lain) Internal UKE (Pusat Analisis Kebijakan dan Kinerja)
Bisnis Proses

Proses Bisnis Analisis Kebijakan :

  1. Menentukan tema besar analisis kebijakan.
  2. Melakukan identifikasi dan prioritisasi isu strategis/major project.
  3. Memilih topik isu strategis/major project, melakukan identifikasi pemangku kepentingan yang relevan untuk diskusi, serta menetapkan penanggung jawab penyusunan naskah.
  4. Menyelenggarakan diskusi dan mencatat isu-isu yang akan diangkat dalam policy brief atau nota kebijakan.
  5. Melaksanakan FGD lanjutan dan/atau kunjungan lapangan.
  6. Menyusun draf policy brief atau nota kebijakan.
  7. Melakukan telaah (review) terhadap policy brief atau nota kebijakan.
  8. Melakukan finalisasi dan pemformatan terhadap policy brief.
  9. Mengirimkan Nota Dinas (ND) kepada unit kerja yang terkait dengan policy brief final.
  10. Melakukan publikasi serta menyimpan policy brief atau nota kebijakan ke cloud (Google Drive) dan Drive Bappenas.
     
Manfaat Bahan Pertimbangan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas)
Hak Akses Dokumen Terbuka
Dokumen Pengetahuan
Tanggal Publikasi 24 Juli 2025 10:38:29
Video -