Peran Pembangunan Rendah Karbon dalam Pengentasan Kemiskinan Ekstrem di Indonesia (2021)
Peran Pembangunan Rendah Karbon dalam Pengentasan Kemiskinan Ekstrem di Indonesia
Perjanjian Paris yang disepakati oleh 174 dari 196 negara pada acara COP 21 di Paris tahun 2015, merupakan komitmen global untuk menghadapi perubahan iklim, dengan mewajibkan seluruh anggota yang bersepakat untuk mengurangi Gas Rumah Kaca (GRK) dan menjaga agar perubahan suhu tetap di bawah 2 derajat Celsius. (UNFCC, 2015) Perjanjian tersebut juga disepakati dan telah diratifikasi Indonesia di tahun yang sama melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pengesahan Paris Agreement to the United Nations Framework Convention on Climate Change. Untuk menindaklanjuti hal tersebut, Indonesia menyiapkan Rencana Aksi Nasional Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca (RAN-GRK) atau Pembangunan Rendah Karbon (PRK). Dalam RPJMN 2020-2024, emisi gas rumah kaca ditargetkan turun hingga 27,3% dan penurunan intensitas emisi sebesar 31% di 2024. Fokus dari PRK adalah perencanaan pengembangan industri hijau, penanganan limbah dan ekonomi sirkular, pembangunan energi berkelanjutan, rendah karbon laut dan pesisir serta pemulihan lahan berkelanjutan (Bappenas, 2021).
Metadata Dokumen
| Bidang Kategori | Sekretariat Kementerian PPN/Bappenas |
| Unit Kerja | Pusat Analisis Kebijakan dan Kinerja |
| Jenis Pengetahuan | Pengetahuan Tacit |
| Jenis Output | ringkasan_kebijakan_policy_brief |
| Referensi yang Digunakan | Data BPS dan TNP2K, artikel ilmiah, kajian akademik, publikasi organisasi internasional seperti FAO dan UN, paparan kebijakan dari Bappenas dan Smeru |
| Mitra (Unit Kerja/Instansi Lain) | Internal UKE (Pusat Analisis Kebijakan dan Kinerja) |
| Bisnis Proses |
Proses Bisnis Analisis Kebijakan :
|
| Manfaat | Bahan Pertimbangan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) |
| Hak Akses Dokumen | Terbuka |
| Dokumen Pengetahuan | |
| Tanggal Publikasi | 24 Juli 2025 10:38:29 |
| Video | - |
