Buku Panduan Pengisian Kuesioner Indeks Desa (2024)

Indeks Desa

Indeks Desa diharapkan dapat menjadi indikator tunggal dalam mengukur kinerja pembangunan Desa di Indonesia. Indeks Desa dipergunakan dalam RPJPN 2025 -2045 untuk mengukur kemandirian desa melalui 6 (enam) dimensi, yaitu: Layanan Dasar, Sosial, Ekonomi; Lingkungan; Aksesibilitas, dan Tata Kelola Pemerintahan Desa. Dimensi dan indikator dari Indeks Desa disusun berdasarkan kaidah - kaidah statistika dengan tetap mengacu pada prinsip berbagi-pakai dan interoperabilitas data. Indeks Desa diharapkan menjadi acuan utama penetapan target pembangunan desa dalam dokumen perencanaan nasional, daerah, hingga desa mulai dari RPJPN 2025-2045, RPJMN, RKP, RPJPD, RPJMD, RKPD hingga RKPDes; pengalokasian Dana Desa; maupun penyusunan kebijakan pembangunan desa lainnya.

Metadata Dokumen

Bidang Kategori Kedeputian Bidang Pembangunan Kewilayahan
Unit Kerja Direktorat Pembangunan Daerah
Jenis Pengetahuan Pengetahuan Explicit
Jenis Output Buku Panduan
Referensi yang Digunakan Dokumen juga diupload ke website Kemendesa PDT
Mitra (Unit Kerja/Instansi Lain) Internal UKE (Direktorat Pembangunan Daerah)
Instansi lain (Kemendesa PDT, BPS, SesKab, Kemenko PMK)
Bisnis Proses

Series meeting dan diskusi dengan Kementerian/Lembaga sektor terkait terkait penyusunan buku panduan pengisian kuesioner Indeks Desa, seperti Kemendesa PDT, BPS, Sekretariat Kabinet, Kemenko PMK

Manfaat Indeks Desa diharapkan menjadi acuan utama penetapan target pembangunan desa dalam dokumen perencanaan nasional, daerah, hingga desa mulai dari RPJPN 2025-2045, RPJMN, RKP, RPJPD, RPJMD, RKPD hingga RKPDes; pengalokasian Dana Desa; maupun penyusunan kebijakan pembangunan desa lainnya. Dengan penerima manfaat: Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa.
Hak Akses Dokumen Terbuka
Dokumen Pengetahuan
Tanggal Publikasi 26 Februari 2025 10:18:02
Video -