Buku Panduan Pengisian Kuesioner Indeks Desa (2024)
Indeks Desa
Indeks Desa diharapkan dapat menjadi indikator tunggal dalam mengukur kinerja pembangunan Desa di Indonesia. Indeks Desa dipergunakan dalam RPJPN 2025 -2045 untuk mengukur kemandirian desa melalui 6 (enam) dimensi, yaitu: Layanan Dasar, Sosial, Ekonomi; Lingkungan; Aksesibilitas, dan Tata Kelola Pemerintahan Desa. Dimensi dan indikator dari Indeks Desa disusun berdasarkan kaidah - kaidah statistika dengan tetap mengacu pada prinsip berbagi-pakai dan interoperabilitas data. Indeks Desa diharapkan menjadi acuan utama penetapan target pembangunan desa dalam dokumen perencanaan nasional, daerah, hingga desa mulai dari RPJPN 2025-2045, RPJMN, RKP, RPJPD, RPJMD, RKPD hingga RKPDes; pengalokasian Dana Desa; maupun penyusunan kebijakan pembangunan desa lainnya.
Metadata Dokumen
| Bidang Kategori | Kedeputian Bidang Pembangunan Kewilayahan |
| Unit Kerja | Direktorat Pembangunan Daerah |
| Jenis Pengetahuan | Pengetahuan Explicit |
| Jenis Output | Buku Panduan |
| Referensi yang Digunakan | Dokumen juga diupload ke website Kemendesa PDT |
| Mitra (Unit Kerja/Instansi Lain) | Internal UKE (Direktorat Pembangunan Daerah) Instansi lain (Kemendesa PDT, BPS, SesKab, Kemenko PMK) |
| Bisnis Proses |
Series meeting dan diskusi dengan Kementerian/Lembaga sektor terkait terkait penyusunan buku panduan pengisian kuesioner Indeks Desa, seperti Kemendesa PDT, BPS, Sekretariat Kabinet, Kemenko PMK |
| Manfaat | Indeks Desa diharapkan menjadi acuan utama penetapan target pembangunan desa dalam dokumen perencanaan nasional, daerah, hingga desa mulai dari RPJPN 2025-2045, RPJMN, RKP, RPJPD, RPJMD, RKPD hingga RKPDes; pengalokasian Dana Desa; maupun penyusunan kebijakan pembangunan desa lainnya. Dengan penerima manfaat: Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa. |
| Hak Akses Dokumen | Terbuka |
| Dokumen Pengetahuan | |
| Tanggal Publikasi | 26 Februari 2025 10:18:02 |
| Video | - |
