Laporan Hasil Reviu Pelaksanaan Sinergitas Antar K/L pada Program Penanggulangan Terorisme (2019)

Reviu Pelaksanaan Sinergitas Antar K/L Pada Program Penanggulangan Terorisme

1. Melakukan evaluasi terhadap pendekatan yang digunakan oleh BNPT dalam merangkul K/L untuk terlibat pada kegiatan Sinergitas antar K/L dalam penanggulangan terorisme 2. Melakukan evaluasi terhadap perencanaan serta sasaran yang dituju dalam kegiatan sinergitas tersebut. 3. Meninjau ketetepatan Renaksi yang disusun dan dengan sasaran yang dituju sesuai fakta di lapangan 4. Menentukan ketepatan mekanisme pemantauan dan evaluasi atas Renaksi yang telah ditetapkan 5. Merumuskan model sinergitas yang tepat dan sesuai berdasarkan hasil Reviu

Metadata Dokumen

Bidang Kategori Bidang Politik, Hukum, Hak Asasi Manusia, Pertahanan dan Keamanan
Unit Kerja Direktorat Ideologi, Kebangsaan, Politik, dan Demokrasi
Jenis Pengetahuan Pengetahuan Explicit
Jenis Output laporan
Referensi yang Digunakan RPJPN 2005-2025, RPJMN 2014-2019
Mitra (Unit Kerja/Instansi Lain) Instansi (Kementerian PPN/Bappenas)
Internal UKE (Direktorat Ideologi, Kebangsaan, Politik, dan Demokrasi)
Instansi lain (BNPT, Pemerintah Daerah yang Menjadi Lokus Program Sinergitas (Pemprov NTB, Sulawesi Tengah, dan Jawa Timur))
Bisnis Proses
  1. Melakukan pertemuan koordinasi, konsinyasi, FGD dan lain-lain dengan mitra kerja Bappenas dan para ahli untuk rekonsiliasi data dan klarifikasi informasi.
  2. Melakukan pemetaan dan menyusun indikator kegiatan “Reviu Pelaksanaan Sinergitas Antar K/L Pada Program Penanggulangan Terorisme
  3. Mengumpulkan data dan informasi terkait yang mendukung Reviu Pelaksanaan Sinergitas Antar K/L Pada Program Penanggulangan Terorisme
  4. Membahas dan menjabarkan variabel-variabel penting pelaksanaan Reviu, seperti kebijakan, aktor yang terlibat, operasionalisasi, koordinasi, dan evaluasi hasill, serta dampak program yang  telah dilaksanakan dari tahun 2017-2019
  5. Melakukan kunjungan lapangan ke beberapa daerah yang menjadi lokus pendukung kajian untuk melakukan wawancara mendalam dan FGD
  6. Menyusun laporan kajian beserta rekomendasinya
Manfaat 1. Sebagai bahan masukan berkenaan dengan efektivitas program/kegiatan dalam mencapai target/sasaran pembangunan bidang politik, sebagaimana diamanatkan oleh RPJPN 2005 – 2025 dan RPJMN 2020-2014 2. Sebagai bahan penyusunan dan masukan atau umpan balik dalam perencanaan program/kegiatan dan penganggaran tahun berikutnya, khususnya bidang penanggulangan terorisme
Hak Akses Dokumen Terbuka
Dokumen Pengetahuan
Tanggal Publikasi 14 Mei 2025 10:31:07
Video -