Laporan Pelaksanaan Strategi Nasional Percepatan Administrasi Kependudukan untuk Pengembangan Statistik Hayati Tahun 2019-2024 (2024)

Pelaksanaan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2019 tentang Strategi Nasional Percepatan Administrasi Kependudukan untuk Pengembangan Statistik Hayati

Laporan ini merupakan dokumentasi komprehensif atas pelaksanaan Strategi Nasional Percepatan Administrasi Kependudukan untuk Pengembangan Statistik Hayati (Stranas AKPSH) selama periode 2019–2024, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden No. 62 Tahun 2019. Laporan ini mengulas pencapaian, tantangan, serta praktik baik yang dihasilkan dari implementasi Stranas AKPSH, yang bertujuan untuk meningkatkan cakupan kepemilikan dokumen kependudukan dan pengembangan statistik hayati yang akurat dan tepat waktu. Stranas AKPSH telah menghadirkan berbagai inovasi dan kebijakan strategis yang memperkuat sistem administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, termasuk: Dalam penyelenggaraan Stranas AKPSH didukung pula oleh Kelompok Kerja (Pokja) yang berfungsi untuk merumuskan dan melaksanakan rencana pencapaian 5 strategi, yaitu: 1. Perluasan jangkauan layanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil bagi seluruh penduduk dan Warga Negara Indonesia di luar negeri; 2. Peningkatan kesadaran dan keaktifan seluruh Penduduk dan Warga Negara Indonesia di luar negeri dalam mencatatkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting; 3. Percepatan kepemilikan dokumen kependudukan bagi penduduk rentan administrasi kependudukan dan kelompok khusus; 4. Pengembangan dan peningkatan ketersediaan Statistik Hayati yang akurat, lengkap, dan tepat waktu untuk perencanaan dan pelaksanaan pembangunan; 5. Penguatan koordinasi, kolaborasi, dan sinkronisasi antar kementerian/ lembaga, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan dalam layanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil serta pengembangan Statistik Hayati. Sebagai laporan akhir, buku ini juga menyajikan evaluasi terhadap efektivitas kebijakan Stranas AKPSH, serta rekomendasi kebijakan untuk memastikan keberlanjutan program setelah tahun 2024.

Metadata Dokumen

Bidang Kategori Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Kependudukan, dan Ketenagakerjaan
Unit Kerja Direktorat Kependudukan & Jaminan Sosial
Jenis Pengetahuan Pengetahuan Explicit
Jenis Output laporan
Referensi yang Digunakan -
Mitra (Unit Kerja/Instansi Lain) Instansi (Kementerian PPN/Bappenas)
Internal UKE (Direktorat Kependudukan & Jaminan Sosial)
Instansi lain (Kemenko PMK, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Sosial, Badan Pusat Statistik, Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi, Badan Siber dan Sandi Negara, Kementerian Agama, Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Kementerian Ketenagakerjaan, Mahkamah Agung, Kementerian Hukum dan Ham, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Pekerjaan Umum, Kepolisian Negara RI, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional, Kementerian PANRB, UNICEF Indonesia, UNFPA, PUSKAPA UI, KOMPAK, Vital Strategies, UN ESCAP)
Bisnis Proses

-

Manfaat Buku "Laporan Pelaksanaan Stranas AKPSH Tahun 2019-2024" memiliki berbagai manfaat bagi pemangku kepentingan, akademisi, dan masyarakat dalam memahami perkembangan administrasi kependudukan dan statistik hayati di Indonesia. Berikut beberapa manfaat utamanya: 1. Menjadi dokumen resmi yang mencatat pencapaian, tantangan, dan praktik baik dalam implementasi Perpres No. 62 Tahun 2019 selama periode 2019-2024. 2. Memberikan evaluasi terhadap efektivitas kebijakan administrasi kependudukan dan pengembangan statistik hayati, termasuk rekomendasi perbaikan untuk masa depan. 3. Memberikan informasi tentang praktik terbaik dan inovasi yang dapat diterapkan untuk meningkatkan cakupan kepemilikan dokumen kependudukan. 4. Menjadi acuan bagi kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan mitra pembangunan dalam meningkatkan koordinasi dan kolaborasi terkait administrasi kependudukan. 5. Mendukung pemantauan dan evaluasi terhadap pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs), terutama dalam aspek kependudukan dan statistik hayati. 6. Dapat digunakan oleh akademisi, mahasiswa, dan peneliti sebagai bahan kajian dan referensi ilmiah dalam studi kependudukan, statistik, dan kebijakan publik.
Hak Akses Dokumen Terbuka
Dokumen Pengetahuan
Tanggal Publikasi 13 Maret 2025 13:22:55
Video -