Peraturan Menteri Keuangan Nomor 260/PMK.08/2016 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembayaran Ketersediaan Layanan Pada Proyek Kerja Sama Pemerintah Dengan Badan Usaha Dalam Rangka Penyediaan Infrastruktur (2016)
Peraturan Menteri Keuangan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 260/PMK.08/2016 Tahun 2016 mengatur tata cara pembayaran ketersediaan layanan (availability payment) pada proyek Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) dalam penyediaan infrastruktur. Aturan ini menjelaskan mekanisme penganggaran, perhitungan, verifikasi, penyaluran, serta pertanggungjawaban pembayaran yang dilakukan pemerintah kepada Badan Usaha Pelaksana berdasarkan tingkat ketersediaan layanan infrastruktur yang dihasilkan. PMK ini juga mengatur peran dan kewajiban Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, serta Kementerian Keuangan dalam memastikan proses pembayaran dilakukan secara akuntabel, tepat waktu, dan sesuai standar layanan yang disepakati dalam perjanjian KPBU.
Metadata Dokumen
| Bidang Kategori | Bidang Pembiayaan dan Investasi Pembangunan |
| Unit Kerja | Direktorat Pembiayaan Strategis dan Inovatif |
| Jenis Pengetahuan | Pengetahuan Explicit |
| Jenis Output | Peraturan Perundang-undangan |
| Referensi yang Digunakan | - |
| Mitra (Unit Kerja/Instansi Lain) | Internal UKE (Direktorat Pembiayaan Strategis dan Inovatif) Instansi lain (Kementerian Keuangan) |
| Bisnis Proses | - |
| Manfaat | PMK 260/PMK.08/2016 memberikan manfaat penting dalam mendorong keberhasilan proyek KPBU dengan skema ketersediaan layanan (availability payment). |
| Hak Akses Dokumen | Terbuka |
| Dokumen Pengetahuan | |
| Tanggal Publikasi | 21 November 2025 16:18:06 |
| Video | - |
