Panduan Pemantauan dan Evaluasi Fasilitasi Pelaksanaan Layanan Kependudukan di Desa (FPLKD) (2022)

Pelaksanaan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2019 tentang Strategi Nasional Percepatan Administrasi Kependudukan untuk Pengembangan Statistik Hayati

Panduan ini merupakan acuan bagi pemerintah daerah dan desa dalam melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap Fasilitasi Pelaksanaan Layanan Kependudukan di Desa (FPLKD) guna memastikan efektivitas peningkatan cakupan kepemilikan dokumen kependudukan. Dokumen ini menguraikan metode pemantauan, indikator evaluasi, serta mekanisme pelaporan untuk mendukung tata kelola administrasi kependudukan yang transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.

Metadata Dokumen

Bidang Kategori Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Kependudukan, dan Ketenagakerjaan
Unit Kerja Direktorat Kependudukan & Jaminan Sosial
Jenis Pengetahuan Pengetahuan Explicit
Jenis Output Panduan
Referensi yang Digunakan -
Mitra (Unit Kerja/Instansi Lain) Instansi (Kementerian PPN/Bappenas)
Internal UKE (Direktorat Kependudukan & Jaminan Sosial)
Instansi lain (Autralian Goverment, PUSKAPA UI, KOMPAK)
Bisnis Proses

-

Manfaat Buku "Panduan Pemantauan dan Evaluasi Fasilitasi Pelaksanaan Layanan Kependudukan di Desa (FPLKD)" memiliki berbagai manfaat bagi pemangku kepentingan, akademisi, dan masyarakat dalam memahami perkembangan administrasi kependudukan dan statistik hayati di Indonesia. Berikut beberapa manfaat utamanya: 1. Menjadi acuan bagi pemerintah daerah dan desa dalam menilai efektivitas pelaksanaan FPLKD, guna memastikan pencapaian target layanan kependudukan di tingkat desa. 2. Mendukung pengawasan dan pengendalian program FPLKD melalui penerapan indikator evaluasi dan mekanisme pelaporan yang terstruktur, sehingga layanan kependudukan lebih transparan dan akuntabel. 3. Memastikan hasil pemantauan FPLKD dapat digunakan sebagai dasar dalam penyusunan kebijakan, perencanaan, dan pengalokasian anggaran untuk penguatan layanan kependudukan di desa. 4. Mendorong perbaikan sistem layanan kependudukan di desa agar lebih mudah diakses oleh seluruh masyarakat, termasuk kelompok rentan dan wilayah terpencil. 5. Berperan dalam pencapaian RPJMN 2020–2024 serta mendukung Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs), terutama terkait identitas hukum, inklusivitas layanan publik, dan perlindungan sosial.
Hak Akses Dokumen Terbuka
Dokumen Pengetahuan
Tanggal Publikasi 13 Maret 2025 14:01:45
Video -