Kajian Ex-Ante Penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 (2022)
Laporan Akhir Kajian Ex-Ante Penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024
1. Mengidentifikasi kendala dan tantangan dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan 2024 melalui pemetaan potensi kerawanan dengan melihat reviu evaluasi penyelenggaraan Pemilu 2019 dan Pemilihan 2020, serta menilai perencanaan dan pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 dan persiapan Pemilihan 2024 baik aspek regulasi, teknis dan penyelenggara; 2. Melakukan identifikasi usulan dan penyempurnaan regulasi terkait penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan 2024; 3. Merumuskan penyempurnaan regulasi Pemilu dan Pemilihan berdasarkan usulan dan masukkan para pihak.
Metadata Dokumen
| Bidang Kategori | Bidang Politik, Hukum, Hak Asasi Manusia, Pertahanan dan Keamanan |
| Unit Kerja | Direktorat Politik dan Komunikasi |
| Jenis Pengetahuan | Pengetahuan Explicit |
| Jenis Output | laporan |
| Referensi yang Digunakan | RPJPN 2005-2025, UU No. 7 Tahun 2017, PKPU No. 3 Tahun 2022 tentang Jadwal Tahapan Penyelenggaraan Pemilu, UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan, hasi penelitian LIPI "Menuju Pemilu Serentak yang Efektif dan Demokratis", riset Puskapol "Politik Identitas dalam Kampanye Pemlu 2019", dan lainnya |
| Mitra (Unit Kerja/Instansi Lain) | Internal UKE (Direktorat Politik dan Komunikasi) Instansi lain (KPU, Bawaslu) |
| Bisnis Proses |
1. Melakukan pertemuan koordinasi, konsinyasi, FGD, dan lain-lain dengan mitra kerja Bappenas dan para ahli untuk rekonsiliasi data dan klarifikasi informasi. |
| Manfaat | Kajian ini memberikan gambaran awal (kajian pendahuluan) mengenai tantangan dan hambatan yang menjadi potensi kerawanan menuju Pemilu dan Pemilihan tahun 2024, serta memberikan masukan dan umpan balik yang konstruktif terhadap upaya peningkatan kualitas penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan di Indonesia. |
| Hak Akses Dokumen | Terbuka |
| Dokumen Pengetahuan | |
| Tanggal Publikasi | 09 Mei 2025 13:31:45 |
| Video | - |
