Kajian Analisis Peluang dan Tantangan Implementasi Blockchain (Non-Cryptocurrency) di Pemerintahan Indonesia (2023)
Koordinasi Sekretariat Dewan TIK Nasional
menyajikan gambaran komprehensif tentang potensi peluang dan tantangan yang mungkin dihadapi dalam upaya mengimplementasi teknologi blockchain di pemerintahan Indonesia.
Metadata Dokumen
Bidang Kategori | Kedeputian Bidang Sarana dan Prasarana |
Unit Kerja | Direktorat Ketenagalistrikan, Telekomunikasi dan Informatika |
Jenis Pengetahuan | Pengetahuan Tacit |
Jenis Output | publikasi |
Referensi yang Digunakan | 1. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, 2.Permenkominfo Nomor 3 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pos, Telekomunikasi dan Sistem dan Transaksi Elektronik, 3. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024 terdapat arahan mengenai fasilitas pendukung transformasi digital, 4. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, 5. Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia di mana nantinya pemanfaatan teknologi blockchain di sektor pemerintahan perlu memerhatikan prinsip- prinsip serta standardisasi data yang ada di dalam peraturan ini |
Mitra (Unit Kerja/Instansi Lain) | Internal UKE (Direktorat Ketenagalistrikan, Telekomunikasi dan Informatika) Instansi lain (Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI)) |
Bisnis Proses |
1. Kelompok kerja terkait membantu dalam penyusunan Kajian Blockchain untuk Pemerintahan 2.Melakukan benchmarking implementasi Blockchain untuk Pemerintahan di beberapa negara 3.Melakukan kajian literatur terkait Blockchain untuk Pemerintahan 4.Melakukan Koordinasi dan wawancara dengan beberapa stakeholder Blockchain yang tergabung di dalam Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI) 5. Melakukan Koordinasi dan wawancara Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI) 6. Melakukan.Koordinasi dan wawancara Tim Pelaksana Wantiknas, 7. Melakukan sharing knowledge dan pelatihan terkait Blockchain 8.Hasil akhir berupa kajian yang berisi rekomendasi implementasi Blockchain di pemerintahan |
Manfaat | Memberikan rekomendasi atau masukan terkait implementasi Blockchain di pemerintahan |
Hak Akses Dokumen | Terbuka |
Dokumen Pengetahuan | |
Tanggal Publikasi | 21 Februari 2024 17:10:50 |
Video | - |