URGENSI RANCANGAN UNDANG-UNDANG KETAHANAN KELUARGA (2020)

URGENSI RANCANGAN UNDANG-UNDANG KETAHANAN KELUARGA

Draft Rancangan Undang-Undang (RUU Ketahanan Keluarga) yang diusulkan oleh DPR, saat ini telah menjadi perbincangan di ruang publik dan terus menuai pro kontra. Banyak pihak menilai RUU Ketahanan Keluarga ini tidak mendesak dan belum menyentuh urgensinya, sehingga tidak perlu dimasukkan ke dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Sejumlah pasal yang tercermin dalam RUU Ketahanan Keluarga menunjukkan bahwa pemerintah dianggap terlalu mengurusi kehidupan pribadi masyarakat, merampas Hak Asasi Manusia, serta memundurkan peran perempuan (diskriminatif terhadap perempuan). Di sisi lain, peran pemerintah memang sangat diharapkan untuk memberikan panduan kepada masyarakat bagaimana membentuk keluarga yang mampu menjamin kesejahteraan kepada setiap anggotanya. RUU Ketahanan Keluarga berawal dari niat baik untuk mengatur ketahanan keluarga di Indonesia, meskipun pada akhirnya muncul beberapa hal yang dianggap tidak sesuai dengan dinamika keluarga Indonesia saat ini. RUU Ketahanan Keluarga diusulkan karena UU Nomor 52 Tahun 2009 Tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (UU 52/2009), kurang memberikan gambaran mengenai ketahanan keluarga dan lebih banyak memberikan informasi tentang pengendalian penduduk dan keluarga berencana. Namun demikian, RUU Ketahanan Keluarga ternyata tidak merujuk pada kebijakan pembangunan keluarga dalam RPJMN 2020 – 2024, peraturan perundang-undangan yang sudah ada2 , serta indikator-indikator3 terkait dengan pembangunan keluarga yang sudah dibangun. Selain itu, terdapat beberapa hal penting dari RUU Ketahanan Keluarga ini yang masih menjadi keprihatinan banyak pihak, seperti dampak pengaturan RUU ini terhadap kehidupan keluarga, adanya bias gender, serta dari sisi kepentingan terbaik bagi anak.

Metadata Dokumen

Bidang Kategori Sekretariat Kementerian PPN/Bappenas
Unit Kerja Pusat Analisis Kebijakan dan Kinerja
Jenis Pengetahuan Pengetahuan Tacit
Jenis Output ringkasan_kebijakan_policy_brief
Referensi yang Digunakan Referensi dokumen ini mencakup UU 52/2009, UU HAM, UU Perlindungan Anak, data Susenas, SDKI, Supas, dan SNPHAR
Mitra (Unit Kerja/Instansi Lain) Internal UKE (Pusat Analisis Kebijakan dan Kinerja)
Bisnis Proses

Proses Bisnis Analisis Kebijakan :

  1. Menentukan tema besar analisis kebijakan.
  2. Melakukan identifikasi dan prioritisasi isu strategis/major project.
  3. Memilih topik isu strategis/major project, melakukan identifikasi pemangku kepentingan yang relevan untuk diskusi, serta menetapkan penanggung jawab penyusunan naskah.
  4. Menyelenggarakan diskusi dan mencatat isu-isu yang akan diangkat dalam policy brief atau nota kebijakan.
  5. Melaksanakan FGD lanjutan dan/atau kunjungan lapangan.
  6. Menyusun draf policy brief atau nota kebijakan.
  7. Melakukan telaah (review) terhadap policy brief atau nota kebijakan.
  8. Melakukan finalisasi dan pemformatan terhadap policy brief.
  9. Mengirimkan Nota Dinas (ND) kepada unit kerja yang terkait dengan policy brief final.
  10. Melakukan publikasi serta menyimpan policy brief atau nota kebijakan ke cloud (Google Drive) dan Drive Bappenas.
     
Manfaat Bahan Pertimbangan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas)
Hak Akses Dokumen Terbuka
Dokumen Pengetahuan
Tanggal Publikasi 24 Juli 2025 13:58:05
Video -