PEMETAAN SOLUSI PENGENTASAN KEMISKINAN EKSTREM DI INDONESIA (2021)

PEMETAAN SOLUSI PENGENTASAN KEMISKINAN EKSTREM DI INDONESIA

Kemiskinan merupakan salah satu isu strategis negara-negara di dunia. Hal ini dapat dilihat dalam deklarasi PBB pada program Millennium Development Goals (MDGs) dan berlanjut pada Sustainable Development Goals (SDGs). Ada dua pendekatan dalam menentukan garis kemiskinan, yaitu pendekatan absolut dan pendekatan relatif. Menurut sifatnya, kemiskinan terbagi menjadi dua, yaitu kemiskinan sementara (transient poverty) dan kemiskinan ekstrem (extreme poverty). Penduduk yang tergolong miskin sementara adalah mereka yang pengeluaran rumah tangganya berada di bawah garis kemiskinan. Situasi perekonomian memiliki pengaruh yang besar dalam menentukan status ekonomi tersebut. Sementara kemiskinan ekstrem adalah kondisi kemiskinan dengan tingkat penghasilan di bawah garis kemiskinan internasional yaitu USD 1,9 per hari. Merujuk pada data BPS, jumlah penduduk miskin ekstrem di Indonesia pada tahun 2020 mencapai 10,4 juta jiwa atau 3,8% dari total populasi di Indonesia. Jumlah ini meningkat dibandingkan tahun 2019 sebesar 9,9 juta jiwa atau 3,7% dari total populasi (BPS, 2020). Tentunya hal ini tidak bisa dilepaskan dari adanya pandemi Covid-19 yang telah memotong tren penurunan kemiskinan dari tahun sebelumnya.

Metadata Dokumen

Bidang Kategori Sekretariat Kementerian PPN/Bappenas
Unit Kerja Pusat Analisis Kebijakan dan Kinerja
Jenis Pengetahuan Pengetahuan Tacit
Jenis Output ringkasan_kebijakan_policy_brief
Referensi yang Digunakan Data BPS, analisis media, artikel ilmiah, informasi narasumber dari hasil FGD, maupun tesis dan disertasi staf re-entry
Mitra (Unit Kerja/Instansi Lain) Internal UKE (Pusat Analisis Kebijakan dan Kinerja)
Bisnis Proses

Proses bisnis analisis kebijakan 
1.    Menentukan tema besar analisis kebijakan
2.    Melakukan identifikasi dan prioritisasi isu strategis/major project
3.    Memilih topik isu strategis/major project dan melakukan identifikasi stakeholder terkait untuk diskusi serta menentukan penanggung jawab tulisan
4.    Menyelenggarakan diskusi dan mencatat isu-isu yang akan dibahas pada policy brief atau notes
5.    Melakukan FGD lanjutan/kunjungan lapangan
6.     Menyusun draft policy brief atau notes
7.    Melakukan reviu policy brief atau notes
8.    Melakukan finalisasi dan formatting terhadap policy brief
9.    Mengirimkan ND ke unit kerja berisi policy brief final
10.  Melakukan publikasi dan menyimpan policy brief atau notes cloud (google drive) dan drive bappenas

Manfaat Bahan Pertimbangan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas
Hak Akses Dokumen Terbuka
Dokumen Pengetahuan
Tanggal Publikasi 22 Juli 2025 10:23:39
Video -