PEMETAAN SOLUSI PENGENTASAN KEMISKINAN EKSTREM DI INDONESIA (2021)
PEMETAAN SOLUSI PENGENTASAN KEMISKINAN EKSTREM DI INDONESIA
Kemiskinan merupakan salah satu isu strategis negara-negara di dunia. Hal ini dapat dilihat dalam deklarasi PBB pada program Millennium Development Goals (MDGs) dan berlanjut pada Sustainable Development Goals (SDGs). Ada dua pendekatan dalam menentukan garis kemiskinan, yaitu pendekatan absolut dan pendekatan relatif. Menurut sifatnya, kemiskinan terbagi menjadi dua, yaitu kemiskinan sementara (transient poverty) dan kemiskinan ekstrem (extreme poverty). Penduduk yang tergolong miskin sementara adalah mereka yang pengeluaran rumah tangganya berada di bawah garis kemiskinan. Situasi perekonomian memiliki pengaruh yang besar dalam menentukan status ekonomi tersebut. Sementara kemiskinan ekstrem adalah kondisi kemiskinan dengan tingkat penghasilan di bawah garis kemiskinan internasional yaitu USD 1,9 per hari. Merujuk pada data BPS, jumlah penduduk miskin ekstrem di Indonesia pada tahun 2020 mencapai 10,4 juta jiwa atau 3,8% dari total populasi di Indonesia. Jumlah ini meningkat dibandingkan tahun 2019 sebesar 9,9 juta jiwa atau 3,7% dari total populasi (BPS, 2020). Tentunya hal ini tidak bisa dilepaskan dari adanya pandemi Covid-19 yang telah memotong tren penurunan kemiskinan dari tahun sebelumnya.
Metadata Dokumen
| Bidang Kategori | Sekretariat Kementerian PPN/Bappenas |
| Unit Kerja | Pusat Analisis Kebijakan dan Kinerja |
| Jenis Pengetahuan | Pengetahuan Tacit |
| Jenis Output | ringkasan_kebijakan_policy_brief |
| Referensi yang Digunakan | Data BPS, analisis media, artikel ilmiah, informasi narasumber dari hasil FGD, maupun tesis dan disertasi staf re-entry |
| Mitra (Unit Kerja/Instansi Lain) | Internal UKE (Pusat Analisis Kebijakan dan Kinerja) |
| Bisnis Proses |
Proses bisnis analisis kebijakan |
| Manfaat | Bahan Pertimbangan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas |
| Hak Akses Dokumen | Terbuka |
| Dokumen Pengetahuan | |
| Tanggal Publikasi | 22 Juli 2025 10:23:39 |
| Video | - |
