Tidak, login pada platform KOMENS harus menggunakan akun Bappenas

Tidak, kata sandi menyesuaikan dengan kata sandi yang terdaftar dalam SSO Bappenas

Seluruh pegawai Kementerian PPN/Bappenas yang memiliki konten pengetahuan dan ingin membagikannya dalam platform KOMENS

PIC UKE adalah pegawai Kementerian PPN/Bappenas yang telah ditunjuk berdasarkan Kepmen PPN/Kepala Bappenas Nomor KEP.106/M.PPN/HK/12/2025 tentang Pembentukan Tim Pengelola Manajemen Pengetahuan di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. 

PIC UKE juga mempunyai peran untuk memeriksa kesesuaian dan keabsahan produk pengetahuan yang telah diunggah oleh kreator pengetahuan, yang kemudian dapat melakukan aksi publish konten ketika semua metadata telah sesuai.

Operator Konten adalah Pegawai Pusdatinrenbang yang bertugas untuk memverifikasi output metadata yang telah diinput oleh Pegawai Bappenas.

Konten Pengetahuan adalah produk pengetahuan yang dihasilkan oleh setiap individu yang sudah terdokumentasikan dan bertujuan untuk dimanfaatkan dan dibagipakaikan oleh orang lain.

Berikut dokumen yang dapat dijadikan Konten Pengetahuan: 

  1. Kajian 
  2. Jurnal; 
  3. Ringkasan Kebijakan/Policy Brief; 
  4. Laporan Resmi; 
  5. Buletin; 
  6. Laporan; 
  7. Infografis 
  8. Artikel Pengetahuan; 
  9. Dokumen Hasil Analisis;
  10. Produk Audiovisual.

Pengajuan keluhan dan pengaduan terhadap layanan KOMENS dapat dilakukan pada Menu Bantuan, lalu klik Hubungi Kami.

Tidak, PIC UKE hanya dapat menghapus dan mengedit konten milik unit kerjanya sendiri.

Tidak, konten pengetahuan yang sudah dipublikasi hanya bisa diperbaharui oleh PIC UKE