Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengadaan Badan Usaha melalui Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha di Ibu Kota Nusantara (2023)

Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 1 Tahun 2023 mengatur tata cara pengadaan Badan Usaha melalui skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) khusus untuk proyek-proyek di Ibu Kota Nusantara (IKN). Peraturan ini menjadi pedoman operasional bagi Otorita IKN, kementerian/lembaga terkait, serta pelaku usaha dalam melaksanakan proses pengadaaan Badan Usaha Pelaksana (BUP). Aturan mencakup pengaturan tahap penyiapan, penjajakan minat pasar, proses prakualifikasi, pemilihan BUP, evaluasi penawaran, penetapan pemrakarsa, hingga penandatanganan perjanjian kerja sama.

Metadata Dokumen

Bidang Kategori Bidang Pembiayaan dan Investasi Pembangunan
Unit Kerja Direktorat Pembiayaan Strategis dan Inovatif
Jenis Pengetahuan Pengetahuan Explicit
Jenis Output Peraturan Perundang-undangan
Referensi yang Digunakan -
Mitra (Unit Kerja/Instansi Lain) Internal UKE (Direktorat Pembiayaan Strategis dan Inovatif)
Instansi lain (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah)
Bisnis Proses -
Manfaat Peraturan LKPP 1/2023 memberikan manfaat besar dalam memastikan bahwa proyek KPBU di IKN dapat dilaksanakan secara efektif dan kredibel. Aturan ini meningkatkan kepastian hukum dalam proses pengadaan, sehingga memperkuat kepercayaan investor dan mendorong partisipasi badan usaha yang berkualitas. Selain itu, regulasi ini memastikan bahwa pemilihan Badan Usaha Pelaksana dilakukan melalui prosedur yang profesional, adil, dan efisien.
Hak Akses Dokumen Terbuka
Dokumen Pengetahuan
Tanggal Publikasi 21 November 2025 17:25:48
Video -