Pengelolaan Sampah di Destinasi Pariwisata Prioritas (2022)
Pelaksanaan analisis, harmonisasi, dan penelaahan kebijakan pembangunan nasional
Pengelolaan sampah di Destinasi Pariwisata Prioritas harus dilakukan secara terintegrasi dengan regulasi dan infrastruktur yang mendukung. Kabupaten dan kota dalam wilayah DPP perlu diarahkan untuk mengimplementasikan sistem ini, termasuk transfer anggaran berbasis pengelolaan sampah yang memberikan insentif bagi daerah yang mampu mengurangi jumlah sampah. Selain itu, kerja sama dengan negara yang peduli lingkungan bisa membuka peluang investasi dalam pengelolaan sampah. Dari sisi bisnis, investor serta pengusaha hotel dan restoran baru harus memiliki sistem pengelolaan sampah mandiri yang memenuhi standar, sementara tempat wisata dengan standar pengelolaan sampah yang baik dapat diberikan tarif premium sebagai insentif. Dalam aspek sosial budaya, tokoh masyarakat berperan dalam pengawasan pasar tradisional, sementara kearifan lokal, termasuk tradisi dan aturan adat, dimanfaatkan dalam menangani masalah sampah. Semua upaya ini bertujuan untuk menciptakan destinasi wisata yang lebih bersih dan berkelanjutan.
Metadata Dokumen
| Bidang Kategori | Sekretariat Kementerian PPN/Bappenas |
| Unit Kerja | Pusat Analisis Kebijakan dan Kinerja |
| Jenis Pengetahuan | Pengetahuan Explicit |
| Jenis Output | infografis |
| Referensi yang Digunakan | Data BPS, analisis media, artikel ilmiah, tesis/disertasi staf re-entry, dan/atau informasi narasumber dari hasil FGD |
| Mitra (Unit Kerja/Instansi Lain) | Internal UKE (Pusat Analisis Kebijakan dan Kinerja) |
| Bisnis Proses |
|
| Manfaat | Bahan pertimbangan kebijakan MPPN |
| Hak Akses Dokumen | Terbuka |
| Dokumen Pengetahuan | |
| Tanggal Publikasi | 13 Mei 2025 14:12:37 |
| Video | - |
