Pengelolaan Sampah di Destinasi Pariwisata Prioritas (2022)

Pelaksanaan analisis, harmonisasi, dan penelaahan kebijakan pembangunan nasional

Pengelolaan sampah di Destinasi Pariwisata Prioritas harus dilakukan secara terintegrasi dengan regulasi dan infrastruktur yang mendukung. Kabupaten dan kota dalam wilayah DPP perlu diarahkan untuk mengimplementasikan sistem ini, termasuk transfer anggaran berbasis pengelolaan sampah yang memberikan insentif bagi daerah yang mampu mengurangi jumlah sampah. Selain itu, kerja sama dengan negara yang peduli lingkungan bisa membuka peluang investasi dalam pengelolaan sampah. Dari sisi bisnis, investor serta pengusaha hotel dan restoran baru harus memiliki sistem pengelolaan sampah mandiri yang memenuhi standar, sementara tempat wisata dengan standar pengelolaan sampah yang baik dapat diberikan tarif premium sebagai insentif. Dalam aspek sosial budaya, tokoh masyarakat berperan dalam pengawasan pasar tradisional, sementara kearifan lokal, termasuk tradisi dan aturan adat, dimanfaatkan dalam menangani masalah sampah. Semua upaya ini bertujuan untuk menciptakan destinasi wisata yang lebih bersih dan berkelanjutan.

Metadata Dokumen

Bidang Kategori Sekretariat Kementerian PPN/Bappenas
Unit Kerja Pusat Analisis Kebijakan dan Kinerja
Jenis Pengetahuan Pengetahuan Explicit
Jenis Output infografis
Referensi yang Digunakan Data BPS, analisis media, artikel ilmiah, tesis/disertasi staf re-entry, dan/atau informasi narasumber dari hasil FGD
Mitra (Unit Kerja/Instansi Lain) Internal UKE (Pusat Analisis Kebijakan dan Kinerja)
Bisnis Proses
  1. Menentukan tema besar analisis kebijakan
  2. Melakukan identifikasi dan prioritisasi isu strategis/major project
  3. Memilih topik isu strategis/major project dan melakukan identifikasi stakeholder terkait untuk diskusi serta menentukan penanggung jawab tulisan
  4. Menyelenggarakan diskusi dan mencatat isu-isu yang akan dibahas pada policy brief atau notes
  5. Melakukan FGD lanjutan/kunjungan lapangan
  6.  Menyusun draft policy brief atau notes
  7. Melakukan reviu policy brief atau notes
  8. Melakukan finalisasi dan formatting terhadap policy brief
  9. Mengirimkan ND ke unit kerja berisi policy brief final
  10. Melakukan publikasi dan menyimpan policy brief atau notes cloud (google drive) dan drive bappenas
Manfaat Bahan pertimbangan kebijakan MPPN
Hak Akses Dokumen Terbuka
Dokumen Pengetahuan
Tanggal Publikasi 13 Mei 2025 14:12:37
Video -