SOCIAL RECOVERY DAN PROTOKOL BUDAYA DALAM PERENCANAAN PEMBANGUNAN PASCA COVID-19 (2020)

SOCIAL RECOVERY DAN PROTOKOL BUDAYA DALAM PERENCANAAN PEMBANGUNAN PASCA COVID-19

Berdasarkan tulisan yang telah diunggah oleh PAKK pada General Stream Bitrix, paling tidak terdapat tiga hal penting dalam menyusun strategi exit policy pandemi Covid-19 di Indonesia, yaitu: Pengawasan terhadap “R” (reproduction rate/value) sebagai indikator utama efektivitas kebijakan; Pembangunan kerangka exit policy yang berbasis kausalitas; dan Pendorongan peran Bappenas sebagai agen kebijakan (policy broker). Ketiga hal tersebut sekilas nampak sederhana, namun pada kenyataannya sangat kompleks. Meskipun rumit, strategi-strategi tersebut sangat mungkin dilakukan, terutama jika bercermin pada keberhasilan beberapa negara dalam penerapannya. Contoh paling menonjol adalah Jerman. Kebijakan Stimulus Plan yang diterapkan negara berpenduduk 83 juta jiwa tersebut tidak hanya mampu menekan angka R-rate dari 1,3 (7 April) menjadi 0,68 (27 Mei), tetapi juga melakukan pemulihan terhadap kondisi perekonomian dan kehidupan sosial dalam kurun waktu yang sangat singkat. Maka tak mengherankan apabila Bundesliga sudah dapat dinikmati kembali sejak 15 Mei lalu, meskipun diselenggarakan tanpa penonton, sebagai pertanda dimulainya leg pertama dari era New Normal dalam dunia sepak bola di Eropa pasca (atau masih di tengah) pandemi Covid-19.

Metadata Dokumen

Bidang Kategori Sekretariat Kementerian PPN/Bappenas
Unit Kerja Pusat Analisis Kebijakan dan Kinerja
Jenis Pengetahuan Pengetahuan Tacit
Jenis Output ringkasan_kebijakan_policy_brief
Referensi yang Digunakan Data Robert Koch Institute, studi WHO dan Universitas Glasgow, kerangka analisis Paul Sabatier, laporan Musrenbangnas Bappenas, serta wawasan sosiologis dari Émile Durkheim dan pengalaman budaya lokal Indonesia.
Mitra (Unit Kerja/Instansi Lain) Internal UKE (Pusat Analisis Kebijakan dan Kinerja)
Bisnis Proses

Proses Bisnis Analisis Kebijakan :

  1. Menentukan tema besar analisis kebijakan.
  2. Melakukan identifikasi dan prioritisasi isu strategis/major project.
  3. Memilih topik isu strategis/major project, melakukan identifikasi pemangku kepentingan yang relevan untuk diskusi, serta menetapkan penanggung jawab penyusunan naskah.
  4. Menyelenggarakan diskusi dan mencatat isu-isu yang akan diangkat dalam policy brief atau nota kebijakan.
  5. Melaksanakan FGD lanjutan dan/atau kunjungan lapangan.
  6. Menyusun draf policy brief atau nota kebijakan.
  7. Melakukan telaah (review) terhadap policy brief atau nota kebijakan.
  8. Melakukan finalisasi dan pemformatan terhadap policy brief.
  9. Mengirimkan Nota Dinas (ND) kepada unit kerja yang terkait dengan policy brief final.
  10. Melakukan publikasi serta menyimpan policy brief atau nota kebijakan ke cloud (Google Drive) dan Drive Bappenas.
     
Manfaat Bahan Pertimbangan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas)
Hak Akses Dokumen Terbuka
Dokumen Pengetahuan
Tanggal Publikasi 24 Juli 2025 14:20:38
Video -