Panduan Singkat Strategi Pelaksanaan Stranas AKPSH di Daerah (2021)

Pelaksanaan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2019 tentang Strategi Nasional Percepatan Administrasi Kependudukan untuk Pengembangan Statistik Hayati

Panduan ini memberikan arahan bagi pemerintah daerah dan OPD dalam mengimplementasikan Stranas AKPSH sesuai Perpres No. 62 Tahun 2019. Dokumen ini menguraikan strategi pelaksanaan, mekanisme koordinasi lintas sektor, serta integrasi kebijakan dalam perencanaan daerah (RPJMD/RKPD, Renstra, dan Renja) guna mempercepat pencatatan sipil dan penguatan statistik hayati. Sebagai rujukan teknis, panduan ini mendukung optimalisasi layanan administrasi kependudukan yang inklusif, berbasis data, dan selaras dengan agenda pembangunan nasional.

Metadata Dokumen

Bidang Kategori Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Kependudukan, dan Ketenagakerjaan
Unit Kerja Direktorat Kependudukan & Jaminan Sosial
Jenis Pengetahuan Pengetahuan Explicit
Jenis Output dokumen_hasil_analisis
Referensi yang Digunakan -
Mitra (Unit Kerja/Instansi Lain) Instansi (Kementerian PPN/Bappenas)
Internal UKE (Direktorat Kependudukan & Jaminan Sosial)
Instansi lain (UNICEF Indonesia)
Bisnis Proses

-

Manfaat Buku "Panduan Singkat Strategi Pelaksanaan Stranas AKPSH di Daerah" memiliki berbagai manfaat bagi pemangku kepentingan, akademisi, dan masyarakat dalam memahami perkembangan administrasi kependudukan dan statistik hayati di Indonesia. Berikut beberapa manfaat utamanya: 1. Menjadi acuan bagi pemerintah daerah dan OPD dalam mengintegrasikan Stranas AKPSH ke dalam perencanaan pembangunan daerah sesuai amanat Perpres No. 62 Tahun 2019; 2. Mendukung optimalisasi pencatatan sipil dan statistik hayati melalui peningkatan koordinasi lintas sektor, percepatan layanan kependudukan, serta digitalisasi pencatatan peristiwa penting; 3. Memastikan kebijakan Stranas AKPSH terintegrasi dalam RPJMD, RKPD, Renstra, dan Renja, sehingga program berjalan efektif dan berkelanjutan. 4. Mendorong inovasi daerah dalam memperluas cakupan kepemilikan dokumen kependudukan, terutama bagi kelompok rentan dan masyarakat di wilayah terpencil. 5. Mendukung pencapaian RPJMN 2020–2024 serta komitmen Indonesia terhadap SDGs, khususnya dalam aspek identitas hukum, perlindungan sosial, dan tata kelola data kependudukan.
Hak Akses Dokumen Terbuka
Dokumen Pengetahuan
Tanggal Publikasi 13 Maret 2025 14:10:08
Video -